Pemkot Jamin Tak Ada Penghapusan Cagar Budaya di Bandung

Pemkot Jamin Tak Ada Penghapusan Cagar Budaya di Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 29 Jul 2025 21:00 WIB
Suasana Gedung Kantor PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat di Jalan Cikapundung, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/3/2024). Gedung PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat yang dibangun pada tahun 1933 dan diarsiteki oleh C. P. W. Shoemaker tersebut termasuk dalam daftar cagar budaya dengan perawatan secara berkala untuk menjaga kelestarian gedung yang masih banyak menyimpan peninggalan zaman penjajahan Belanda. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt.
Gedung cagar budaya di Bandung. Foto: (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Bandung -

Pemkot Bandung menjamin tidak ada rencana penghapusan daftar cagar budaya berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2025. Pemkot justru menyatakan bakal mengukuhkan ulang cagar budaya yang tersebar di Kota Kembang.

Sebagaimana diketahui, sejumlah pegiat cagar budaya di Kota Bandung membuat petisi secara online. Mereka mengkhawatirkan ada upaya penghapusan 1.770 bangunan cagar budaya, dengan rincian 255 bangunan golongan A, 454 bangunan golongan B, 1.061 bangunan golongan C, 70 situs cagar budaya, 26 struktur cagar budaya dan 24 kawasan cagar budaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat berbincang dengan detikJabar, Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Adi Junjunan menyatakan berdasarkan perda yang baru, 1.770 cagar budaya di Kota Bandung bakal dikukuhkan ulang. Di antaranya, ada bangunan bersejarah seperti Pendopo Kota Bandung, Gedung Merdeka hingga Gedung Pakuan.

"Jadi, Pemkot Bandung merencanakan pengukuhan 20 cagar budaya seperti, pendopo, Gedung Pakuan dan beberapa tempat lain. Nanti juga ada 1.770 cagar budaya yang ada di lampiran perda sebelumnya, akan kita kukuhkan kembali. Jadi ini bukan menghapuskan, tapi justru lebih dikokohkan lagi," katanya, Selasa (29/7/2025).

ADVERTISEMENT

Langkah ini, kata Adi, dilakukan karena Pemkot Bandung merujuk kepada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Lalu, aturan turunannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Selanjutnya, menurut Adi, dalam regulasi terbaru itu, daftar cagar budaya di Kota Bandung harus ditetapkan berdasarkan kajian. Daftar cagar budaya di Kota Bandung pun rencananya akan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandung yang saat ini sedang disusun.

"Jadi nanti, dengan perda yang baru, si cagar budaya yang kita miliki akan lebih valid aturan hukumnya. Daftarnya akan ditetapkan oleh Pak Wali melalui konstruksi hukum yang baru. Termasuk melibatkan tim ahli yang memberikan rekomendasi kepada pemerintah," ucapnya.

Adi menyatakan, keberadaan cagar budaya saat inj tak hanya menjadi identitas bagi Kota Bandung. Cagar budaya itu bahkan punya nilai diplomasi yang lebih tinggi antara Indonesia dengan negara lain.

"Misalnya Gedung Merdeka, karena itu warisan dari Konferensi Asia Afrika. Kita akan usulkan supaya itu jadi warisan dunia, jadi bukan hanya milik Kota Bandung, tapi jadi warisan dunia dengan sejarahnya. Kemudian Curug Dago karena ada situs peninggalan Raja Thailand. Itu bisa jadi hubungan diplomasi Indonesia dengan Thailand. Jadi, ini bukan dihapuskan, tapi akan kami kukuhkan ulang," pungkasnya.

(ral/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads