Kedaruratan BPJS Kesehatan: Jenis Layanan, Kriteria dan Prosedurnya

Kedaruratan BPJS Kesehatan: Jenis Layanan, Kriteria dan Prosedurnya

Mira Rachmalia - detikJatim
Kamis, 19 Jun 2025 06:30 WIB
Kantor Cabang BPJS Kesehatan Tegal
Kanto BPJS Kesehatan. Simak Informasi Darrat versi BPJS Foto: Imam Suripto/detikJateng
Surabaya -

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial nasional yang memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, termasuk dalam kondisi gawat darurat. Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa BPJS Kesehatan menanggung layanan kedaruratan, baik di fasilitas kesehatan yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS.

detikJtim merangkum apa saja kondisi darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan, bagaimana prosedurnya, serta hak peserta saat menghadapi situasi yang mengancam jiwa.

Apa Itu Kedaruratan dalam Layanan BPJS Kesehatan?

Dalam konteks layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kedaruratan atau kondisi gawat darurat merujuk pada situasi klinis yang membutuhkan tindakan medis segera guna menyelamatkan nyawa, mencegah kecacatan permanen, dan menghindari risiko lebih parah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018, kegawatdaruratan adalah kondisi yang tidak bisa ditunda dan memerlukan penanganan segera. Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) di fasilitas kesehatan akan menetapkan apakah kondisi pasien tergolong darurat.

Kriteria Gawat Darurat yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan untuk peserta aktif JKN-KIS yang mengalami kegawatdaruratan, dengan kriteria sebagai berikut.

ADVERTISEMENT
  • Mengancam nyawa, keselamatan diri, atau lingkungan sekitar.
  • Terjadi gangguan pada jalan napas, pernapasan, atau sirkulasi darah.
  • Adanya penurunan kesadaran secara tiba-tiba.
  • Terjadi gangguan hemodinamik (perubahan aliran darah yang drastis).
  • Memerlukan tindakan medis segera tanpa penundaan.

Daftar Kondisi Kedaruratan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini adalah beberapa contoh kondisi medis darurat yang dijamin oleh BPJS Kesehatan:

1. Gangguan Jantung dan Peredaran Darah

  • Serangan jantung (infark miokard akut)
  • Stroke iskemik maupun hemoragik
  • Syok akibat perdarahan hebat
  • Aritmia yang mengancam nyawa

2. Cedera Berat dan Trauma

  • Luka bakar derajat tinggi
  • Cedera kepala berat (trauma kepala)
  • Patah tulang terbuka dengan perdarahan
  • Luka tembak atau tusuk yang membahayakan organ vital

3. Gangguan Pernapasan

  • Henti napas atau gagal napas akut
  • Asma berat yang tidak membaik dengan obat biasa
  • Pneumonia berat dengan gagal napas
  • Tersedak dengan sumbatan total saluran napas

4. Kondisi Darurat Lainnya

  • Kejang terus-menerus (status epileptikus)
  • Pingsan mendadak tanpa penyebab jelas
  • Keracunan bahan kimia, obat, atau gas
  • Gagal ginjal akut yang membutuhkan tindakan segera

5. Kegawatdaruratan pada Ibu dan Bayi

  • Perdarahan hebat saat melahirkan
  • Kejang pada ibu hamil (preeklampsia/eklampsia)
  • Bayi lahir dengan gangguan napas
  • Prolaps tali pusat (tali pusat keluar sebelum bayi)

Alur dan Prosedur Pelayanan Gawat Darurat Peserta BPJS Kesehatan

Layanan gawat darurat tidak memerlukan rujukan dan dapat langsung diakses di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama maupun rujukan tingkat lanjut, baik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak.

A. Faskes yang Bekerja Sama

  • Peserta datang langsung ke faskes dengan KIS aktif, baik fisik maupun digital, atau membawa e-KTP, SIM, atau KK.
  • Tanpa rujukan, pasien langsung ditangani oleh tenaga medis.
  • Setelah mendapat perawatan, pasien menandatangani bukti pelayanan.
  • Faskes tidak boleh menarik biaya dari peserta.

B. Faskes yang Tidak Bekerja Sama

  • Peserta tetap bisa mengakses layanan darurat di faskes terdekat, menunjukkan KIS atau identitas lainnya.
  • Faskes akan mengkonfirmasi status kepesertaan ke BPJS Kesehatan atau Care Center 165.
  • Setelah mendapat perawatan, pasien tetap tidak ditarik biaya, namun wajib menandatangani bukti pelayanan.
  • Bila kondisi sudah stabil, peserta akan dirujuk ke faskes yang bekerja sama.
  • Jika peserta menolak dirujuk, maka biaya selanjutnya menjadi tanggung jawab pribadi.

Layanan gawat darurat yang ditangani di faskes nonmitra tetap dijamin BPJS selama status kegawatdaruratannya diakui dan dibuktikan secara medis

Kondisi darurat bisa terjadi kapan saja dan pada siapa saja. Oleh karena itu, pemahaman tentang hak layanan kegawatdaruratan yang dijamin BPJS Kesehatan sangat penting. Demikian detikers informasi kegawat daruratan.




(ihc/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads