Angkutan Kota (Angkot) di kawasan Puncak Bogor masih tetap beroperasi di masa libur Lebaran 2025. Padahal seharusnya, angkot dilarang mengaspal pada periode 1-7 April. Rupanya alasan para sopir angkot tetap beroperasi karena belum menerima kompensasi.
Diketahui, sopir angkot di Puncak diminta tidak beroperasi selama masa libur Lebaran untuk meminimalkan kemacetan lalu lintas. Sebagai gantinya, sopir angkot mendapat uang kompensasi dari pemerintah. Namun Dadang salah satu sopir angkot mengaku tidak menerima kompensasi. Karena itu, dia masih tetap beroperasi dengan menarik penumpang di masa libur lebaran.
"Nggak (dapat), pengen dapat, tapi nggak tahu peraturannya," tuturnya di Simpang Gadog, Rabu (2/5/2025) dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor mengakui masih ada sopir angkot yang tidak menerima kompensasi. Karenanya, mereka masih beroperasi di masa libur lebaran.
"Saya coba tanya ke beberapa angkot yang masih beroperasi, saya langsung eksekusi. Dalam artian begini, itu ada beberapa kendaraan yang tidak kena subsidi. Makanya dia mencoba untuk beroperasi," kata Kabid Lalu Lintas Dishub Bogor, Dadang Kosasih.
Selain itu, Dadang juga menyebut ada laporan jika uang kompensasi yang diterima sopir angkot nominalnya tidak sesuai. Dia menyebut ada sopir yang mengaku menerima kompensasi sebesar Rp 800 ribu.
"Nah betul banyak juga, dan saya juga dapat informasi itu ada pemotongan, jadi (diterima sopir) Rp 800 ribu. Kita akan pantau siapa yang melakukan ini, yang jelas Rp 1,5 juta harus full ke sopir," ujarnya.
Namun Dishub Jabar membantah adanya potongan uang kompensasi bagi sopir angkot di Puncak. Sekdishub Jabar Dhani Gumelar menyebut, ada 'sumbangan sukarela' yang membuat nominal kompensasi menjadi berkurang.
"Dishub Jabar, Dishub Bogor, dan Organda Bogor telah melakukan penelusuran dan memastikan bahwa tidak ada oknum kami yang melakukan hal tersebut (pemotongan kompensasi)," ucap Dhani, Jumat (4/4/2025).
"Adapun yang terjadi adalah adanya sumbangan sukarela dari beberapa pengemudi kepada koordinator lapangan/paguyuban, kemudian yang bersangkutan telah memberikan keterangan, dan pernyataan maaf secara tertulis," sambungnya.
Menurut Dhani, sopir angkot mendapat kompensasi berupa uang tunai Rp1 juta dan sembako senilai Rp500 ribu untuk tidak beroperasi di masa libur Lebaran yakni mulai 1-7 April 2025.
"Untuk sopir angkot dibagikan sebesar Rp1.000.000 (cash), sembako senilai Rp500.000 dengan pemberlakuan tidak beroperasi tgl 1-7 April," terangnya.
Setelah mendapat sorotan, adanya pemotongan uang kompensasi ini menemui titik terang. Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) dan organisasi angkutan darat (organda) mengembalikan uang sumbangan sebesar Rp11,2 juta yang didapat dari para sopir angkot.
"KKSU dan organda sudah melakukan klarifikasi dan telah mengembalikan semua pemotongan biaya yang telah diterima kepada sopir dan pemilik angkutan umum," demikian keterangan Dishub Kabupaten Bogor.
"Pengembalian uang yang telah diterima KKSU secara sukarela sebagai ucapan terima kasih atas kerja keras KKSU yang telah mendata sehari semalam kegiatan kompensasi setopnya angkot Cisarua dari Gubernur Jawa Barat," kata perwakilan sopir angkot, Emen.
Menurut Dadang, sopir angkot yang sempat mengadu terkait pemotongan kompensasi ke Gubernur Jabar menyampaikan informasi yang kurang tepat. Dia memastikan tidak ada anggota Dishub yang memotong uang kompensasi senilai Rp200 ribu.
Dadang mengatakan kekurangan kompensasi tersebut berupa sumbangan. Sopir angkot memberikan seikhlasnya, dan tak ada patokan tarif.
"Hal ini mungkin karena miskomunikasi dari sopir hingga sampai ke Pak Gubernur itu miskomunikasi. Akhirnya kita clear-kan bahwa tidak sama sekali anggota Dishub turut serta terkait masalah pemungutan itu. Kita udah sepakat bahwa semua tidak ada pemungutan yang Rp200 ribu itu," kata Dadang.
"Seikhlasnya, lurus ke KKSU tapi diperkembang segala macem ada pemotongan sekitar Rp 200 ribu. Hal ini sudah diklarifikasi semua, udah dibalikin uangnya semua," tandasnya.
(bba/iqk)