Tanggal Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Jateng dan Banten

Tanggal Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Jateng dan Banten

Rangga Rahadiansyah - detikJabar
Senin, 31 Mar 2025 20:30 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK (Foto: Shutterstock)
Bandung -

Beberapa wilayah di Indonesia kini meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan yang menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak akan merasa lebih ringan karena hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan.

Setidaknya ada tiga provinsi yang telah mengumumkan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan. Berikut adalah rinciannya:

Provinsi Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tidak hanya denda yang dihapuskan, tetapi juga tunggakan pajak yang tertunggak pada tahun-tahun sebelumnya. Program ini berlaku untuk pembayaran baik secara online maupun offline di seluruh wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya. Masa berlaku program dimulai pada 20 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Provinsi Jawa Tengah

Di Provinsi Jawa Tengah, program pemutihan pajak kendaraan akan dimulai setelah libur Lebaran. Program ini menghapuskan tunggakan pokok pajak dan denda yang belum dibayar, dengan syarat membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025. Program ini berlaku dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat dapat datang langsung ke Samsat terdekat untuk melakukan pembayaran pajak tahun berjalan, yang akan menghapuskan tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya.

Provinsi Banten

Pemerintah Provinsi Banten juga mengumumkan pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan pembebasan terhadap pokok pajak kendaraan serta sanksi PKB bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak sampai dengan tahun 2024. Syaratnya adalah pemilik kendaraan harus membayar PKB untuk tahun 2025.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya kebijakan pemutihan pajak kendaraan di ketiga provinsi ini, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dengan lebih mudah, tanpa terbebani oleh tunggakan dan denda.

(rgr/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads