138 Ribu Kendaraan di Cimahi Jadi Pengemplang Pajak

138 Ribu Kendaraan di Cimahi Jadi Pengemplang Pajak

Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 25 Mar 2025 19:48 WIB
ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor
ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor (Foto: Shutterstock/)
Cimahi -

Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Cimahi, mengungkapkan potensi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor yang masih menunggak sebanyak 138 ribu kendaraan.

138 ribu kendaraan tersebut berstatus Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU). Sementara total kendaraan di wilayah pelayanan Kota Cimahi sendiri sebanyak 308 ribu kendaraan.

"Tahun 2024, itu jumlah KTMDU sebanyak 138 ribu kendaraan, dari total 308 ribu kendaraan. Jadi sekitar 47 persennya kendaraan penunggak," kata Kepala P3DW Kota Cimahi, Reni Astati saat dikonfirmasi, Selasa (25/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah adanya program pengampunan tunggakan pajak dari Gubernur Jawa Barat, Reni mengatakan terjadi lonjakan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor.

"Biasanya rata-rata harian kita sebesar Rp600 juta, sekarang melonjak sekitar 60 persennya. Hari pertama program ini ada, realisasinya sebesar Rp1,030 miliar, dan hari kedua itu sampai Rp1,74 miliar," kata Reni.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, ia berharap pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan program tersebut untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan yang berjalan sampai 6 Juni 2025 mendatang.

"Jadi para penunggak pajak mudah-mudahan bisa mendaftar ulang kembali kendaraannya, karena konsekuensi yang akan didapat setelah program pemutihan ini akan ada aturan yang harus ditegakkan," kata Reni.

Masyarakat yang datang, kata Reni, yang sudah menunggak pajak lumayan lama. Tak cuma setahun dua tahun, bahkan ada yang sejak tahun 2005 tak pernah membayar pajak.

"Jadi muncul tuh pemilik kendaraan klasik, terus vespa. Itu kan antik-antik, nah itu datang pada bayar semua. Ya memang tidak ada batasan berapa tahun, semua dilayani sesuai arahan pimpinan," ujar Reni.

Reni mengatakan selain bisa datang langsung ke kantor Samsat Kota Cimahi, masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotornya bisa datang ke lokasi lain untuk mengurai kepadatan.

"Jadi bisa membayar ke kantor pos, di samsat mobile, atau di Mall Pelayanan Publik (MPP) Cimahi. Itu kita lakukan supaya kepadatan di sini bisa terurai," kata Reni




(dir/dir)


Hide Ads