Bentrokan yang terjadi dalam aksi demonstrasi penolakan Undang-undang TNI nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang digelar di depan DPRD Kota Sukabumi menyebabkan tiga orang dilarikan ke rumah sakit. Mereka terdiri dari dua pendemo dan satu anggota kepolisian.
Berdasarkan laporan, ketiga korban tiba di rumah sakit pada Senin (24/3/2025) sekitar pukul 18.00 hingga pukul 19.00 WIB. Dua pendemo yang mengalami luka adalah laki-laki berusia 21 tahun dengan inisial MD dan MZ. Sementara itu, korban dari pihak kepolisian berinisial R (37).
Dokter IGD sekaligus Humas Rumah Sakit Unit Daerah (RSUD) Syamsudin SH, dr. Irfanugraha Triputra Irawan mengatakan, MD mengalami luka ringan dan mengeluhkan nyeri perut akibat terdorong oleh pendemo lain hingga terjatuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tidak ditemukan cedera serius, dan MD memilih untuk pulang sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, MZ mengalami luka yang lebih serius hingga mengalami retak pada tulang hidung.
"Pasien ini (MZ) mengaku terdorong dan dipukuli oleh sekitar empat hingga lima anggota polisi. Ada kemungkinan fraktur atau retak pada tulang hidungnya. Saat ini, ia telah mendapatkan penanganan lebih lanjut dan rencananya akan dikonsultasikan ke spesialis THT," jelas Irfanugraha kepada detikJabar, Selasa (25/3/2025) dini hari.
Lebih lanjut, korban lainnya yaitu anggota kepolisian berinisial R mengalami cedera. Ia mengalami luka dan nyeri pada lengan kiri setelah terdorong oleh demonstran, terjatuh, dan menggunakan lengannya untuk menahan beban namun terinjak. Hasil pemeriksaan rontgen menunjukkan adanya patah tulang di dekat pergelangan tangan kiri.
"Kemungkinan korban akan menjalani operasi dan saat ini sedang dikonsultasikan ke spesialis ortopedi," tambahnya.
Mengenai tingkat keparahan, dr. Irfanugraha menjelaskan bahwa cedera yang dialami MZ dan R masuk dalam kategori sedang. "Mereka membutuhkan tindakan operasi, tetapi tidak dalam kondisi yang mengancam nyawa," katanya.
Proses pemulihan pasien akan bergantung pada tingkat keparahan cedera masing-masing. "Biasanya minimal sekitar satu minggu, tetapi jika ada komplikasi seperti cedera tulang yang parah atau faktor komorbid, bisa memakan waktu lebih lama, bahkan berbulan-bulan," kata dia.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan secara medis.
"Secara umum baru terindikasi saja sampai dengan nanti keluar hasil seperti apa, baik anggota Polri maupun mahasiswanya. Tadi kan sudah sama-sama kita dengar ya yang anggota polri kan patah tangannya terus kemudian rekan kita dari mahasiswa juga ada indikasi (patah) hidungnya," kata Rita.
"Tapi semuanya itu masih menunggu karena masih penanganan awal, masih menunggu pemeriksaan dan kita semua memberi perhatian baik anggota Polri yang berjaga melakukan pengamanan termasuk adik mahasiswa," tutupnya.
(yum/yum)