Modus Licik Sopir Sukabumi Rekayasa Perampokan demi Gelapkan Rp500 Juta

Modus Licik Sopir Sukabumi Rekayasa Perampokan demi Gelapkan Rp500 Juta

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 25 Mar 2025 03:30 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Sukabumi -

Ending (46) seorang sopir perusahaan di Sukabumi nekat membuat skenario pencurian dengan kekerasan demi menggelapkan uang perusahaan senilai Rp500 juta. Tak tanggung-tanggung, E bahkan melukai tangan dan kakinya sendiri menggunakan pisau agar terlihat sebagai korban kejahatan. Namun, aksinya terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Warudoyong pada 5 Maret 2025 lalu. Saat itu, E mengaku menjadi korban perampokan brutal yang menyebabkan uang perusahaan raib.

"Setelah melakukan gelar perkara, kami memanggil kembali saudara E untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada 15 Maret 2025 di Mapolres Sukabumi Kota. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa laporan tersebut palsu. E sebenarnya telah menggelapkan uang perusahaan dan menggunakan modus ini untuk menutupi perbuatannya," kata Rita kepada awak media, Senin (24/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa E sudah bekerja sebagai sopir di perusahaan tersebut sejak 2010 dan telah menggelapkan uang perusahaan selama dua tahun terakhir. Dalam aksinya, E tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh BP (41), warga Citamiang, Sukabumi, yang menerima barang hasil penggelapan untuk disembunyikan.

"Pelaku E merancang skenario agar terlihat menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Untuk meyakinkan cerita bohongnya, dia bahkan sengaja melukai tangan dan kakinya sendiri menggunakan pisau," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Namun, penyelidikan polisi mengarah ke banyak kejanggalan dalam laporan E. Setelah bukti dan fakta dikumpulkan, akhirnya E mengakui kebohongannya.

Menurut polisi, uang hasil kejahatan tersebut telah digunakan oleh para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Dari pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain uang tunai sebesar Rp89.900.000, sebuah kaleng kue, satu unit sepeda motor, sebilah pisau berikut sarungnya, satu unit telepon genggam, sepotong celana, sepotong kaos dan selembar surat tanda penerimaan laporan Polsek Warudoyong.

Kini, E dan BP telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

AKBP Rita Suwadi menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi laporan palsu. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat laporan palsu, karena setiap laporan yang kami terima akan diteliti dan diproses secara profesional," tegasnya.

(iqk/iqk)


Hide Ads