Mati Kutu PNS Satpol PP Cianjur Saat Diciduk Karena Positif Sabu

Round Up

Mati Kutu PNS Satpol PP Cianjur Saat Diciduk Karena Positif Sabu

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 22 Mar 2025 12:00 WIB
Ilustrasi pecandu narkoba yang direhabilitasi BNN
Ilustrasi (Foto: Ilustrator: Edy Wahyono)
Cianjur -

Seorang PNS Satpol PP dan Damkar Cianjur berinisial A, kini harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya. Dia ditangkap setelah dilaporkan kerap mengkonsumsi narkoba pada Jumat (21/3/2025) dini hari.

Kelakuan A bahkan sudah mengundang kecurigaan warganet di sosial media. Hingga akhirnya, setelah dipancing untuk bertemu dan menjalani tes urine, dia pun mati kutu lantaran dinyatakan positif mengkonsumsi sabu-sabu.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut, atas instruksi Bapak Bupati, kami langsung berkoordinasi dengan BNNK Cianjur untuk melakukan tes urine terhadap A yang merupakan staf di Satpol PP," kata Kasatpol PP Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum diamankan, A diketahui sempat menghilang dari kediamannya. Petugas lalu memancingnya dan janjian bertemu di kawasan Jalan Siliwangi, Cianjur pada malam itu.

Setelah A datang ke tempat yang sudah disepakati, petugas langsung mengamankannya untuk menjalani tes urine. Hasilnya pun dia positif mengkonsumsi narkoba dan A diserahkan ke BNNK Cianjur untuk proses hukum selanjutnya.

ADVERTISEMENT

"Setelah di tes urine, hasilnya positif. Kami langsung serahkan yang bersangkutan ke BNNK Cianjur. Jadi ini diamankan berdasarkan laporan dan kami sendiri yang serahkan A ini," kata dia.

A sendiri merupakan staf di kantor Satpol PP dan Damkar CIanjur. Djoko pun memastikan tindakan itu sebagai langkah tegas institusinya kepada siapapun yang melakukan pelanggaran, terutama penyalahgunaan narkoba.

"Ini kan awalnya laporan, kemudian kami tindaklanjuti. Kami tidak tutup-tutupi dan lindungi oknum yang memang bersalah. Bahkan ini juga instruksi langsung dari bapak bupati untuk ditindak saja. Jadi kami selama beberapa pekan terakhir terus menindak pelanggaran, salah satunya peredaran miras dan kami tidak ingin secara kelembagaan di rusak oleh adanya oknum. Sehingga kami sendiri harus bersih, sebelum menindak berbagai pelanggaran," tegasnya.

Katim Pencegahan BNNK Cianjur Arum Sari Kusuma Wardani, mengatakan dari hasil tes urine terungkap jika A tidak hanya mengkonsumsi narkoba jenis sabu tetapi juga obat-obatan terlarang.

"Yang bersangkutan (A, red) positif sabu, benzo, dan amfetamin. Dia juga sudah mengakui menggunakan narkoba dan obat-obatan terlarang," kata Arum.

Bahkan lanjut dia, terungkap jika A sudah mengkonsumsi narkoba dan obat terlarang sejak 2016. "Iya sudah sejak 2016 dia mengkonsumsi sabu dan obat terlarang. Terakhir dia mengkonsumsi itu tiga hari lalu. Dilakukannya di rumahnya, tidak di kantor," ungkapnya.

Menurut dia, BNNK masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap A untuk memastikan apakah PNS di Satpol PP ini sebatas menyalahgunakan atau turut mengedarkan.

"Kita masih dalami, apakah sebatas mengkonsumsi atau juga mengedarkan. Kita akan lakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti, sehingga nanti dipastikan apakah akan dilakukan rehabilitasi atau diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.




(ral/dir)


Hide Ads