A, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur diamankan BNNK Cianjur, Jumat (21/3/2025) dini hari. Pasalnya usai menjalani tes urine, A diketahui positif sabu dan obat-obatan terlarang.
Kasatpol PP Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo, mengatakan diamankannya A berawal dari adanya laporan dari warga melalui unggahan media sosial. Dalam postingan salah seorang warganet tersebut disebutkan jika A diduga kerap mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut, atas instruksi bapak bupati kami langsung berkoordinasi dengan BNNK Cianjur untuk melakukan tes urine terhadap A yang merupakan staf di Satpol PP," kata Djoko saat ditemui di Kantor BNNK Cianjur di Jalan Raya Cibeber, Jumat (21/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, saat akan dites urine, A sempat tidak diketahui keberadaannya. Namun setelah dipancing, PNS tersebut akhirnya berhasil diamankan di kawasan Jalan Siliwangi.
"Saat mendatangi rumahnya dan rumah keluarganya, A ini tidak ada. Kemudian dipancing untuk bertemu di kawasan Jalan Siliwangi. Akhirnya A ini datang dan kami beserta BNNK langsung mengamankannya untuk melakukan tes urine," jelasnya.
![]() |
Dia mengatakan, dari hasil tes urine, ternyata A diketahui positif mengkonsumsi narkoba. Pihaknya pun langsung menyerahkannya ke BNNK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah di tes urine, hasilnya positif. Kami langsung serahkan yang bersangkutan ke BNNK Cianjur. Jadi ini diamankan berdasarkan laporan dan kami sendiri yang serahkan A ini," ujar.
Katim Pencegahan BNNK Cianjur Arum Sari Kusuma Wardani, mengatakan dari hasil tes urine terungkap jika A tidak hanya mengkonsumsi narkoba jenis sabu tetapi juga obat-obatan terlarang.
"Yang bersangkutan (A, red) positif sabu, benzo, dan amfetamin. Dia juga sudah mengakui menggunakan narkoba dan obat-obatan terlarang," kata Arum.
Bahkan lanjut dia, terungkap jika A sudah mengkonsumsi narkoba dan obat terlarang sejak 2016. "Iya sudah sejak 2016 dia mengkonsumsi sabu dan obat terlarang. Terakhir dia mengkonsumsi itu tiga hari lalu. Dilakukannya di rumahnya, tidak di kantor," ungkapnya.
Menurut dia, BNNK masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap A untuk memastikan apakah PNS di Satpol PP ini sebatas menyalahgunakan atau turut mengedarkan.
"Kita masih dalami, apakah sebatas mengkonsumsi atau juga mengedarkan. Kita akan lakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti, sehingga nanti dipastikan apakah akan dilakukan rehabilitasi atau diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(orb/orb)