SMAN 1 Bandung atau Smansa digugat Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. PLK mengklaim sebagai pemilik lahan. Kasus ini membetot perhatian publik.
Tak ingin Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) terganggu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendatangi Smansa. Dedi ingin layanan belajar mengajar di sekolah itu tetap berjalan meskipun sedang menghadapi sengketa lahan.
Kedatangan Dedi ke SMAN 1 Bandung, Rabu (19/3) sekitar pukul 11.00 WIB terbilang mendadak dan tidak ada di agenda resmi Gubernur Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Dedi Mulyadi mengunggah hasil pertemuannya dengan SMAN 1 Bandung di akun media sosialnya. Dedi Mulyadi memberikan dukungan kepada pihak sekolah yang sedang bersengketa lahan.
Kedatangan orang nomor satu di Jabar itu dibenarkan Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung Tuti Kurniawati.
"Tadi pertemuan dengan Pak Gubernur. Intinya ada satu hal yang saya highlight dari ucapan beliau, katanya karena perkumpulan itu mengatasnamakan Tuhan, atas nama Lyceum Kristen, saya (Dedi Mulyadi) yakin dan percaya kalau Tuhan ingin lokasi ini untuk pendidikan, untuk sekolah," kata Tuti kepada detikJabar.
Tuti mengungkapkan, pihak sekolah kini merasa lega karena sudah mendapat dukungan secara langsung dari Dedi Mulyadi. Sehingga harapannya, di agenda sidang berikutnya, gugatan sengketa itu bisa gugur di pengadilan.
"Bahkan beliau ingin lahan ini untuk pendidikan. Katanya nggak usah negara harus mencari tempat untuk sekolah lagi karena harus mengeluarkan miliaran. Daripada katanya, lahan ini punya nilai yang tinggi kemudian dipakai untuk seseorang, akhirnya duitnya dibagi-bagi. Mendingan untuk sekolah, saya yakin Tuhan meridhoi lahan ini untuk sekolah, katanya gitu," tutur Tuti menirukan ucapan Dedi Mulyadi.
"Ini jadi support untuk kita, seluruh warga sekolah menjadi lebih tenang. Beliau menguatkan kepada bapak/ibu guru, dan beliau juga mengawal proses hukum ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, SMAN 1 Bandung saat ini sedang menghadapi ancaman penggusuran. Sekolah itu digugat Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Gugatan PLK terdaftar dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. Mereka menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, serta intervensi ke Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) dengan objek sengketa di SMAN 1 Bandung.
Dalam petitumnya, pihak penggugat yaitu PLK menggugat supaya sertifikat hak milik yang tercatat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung dengan Nomor : 00011/Kelurahan Lebak Siliwangi pada 19 Agustus 1999 dan Surat Ukur Nomor 12/1998 seluas 8.450 M2 supaya dibatalkan. PLK lantas meminta supaya dokumen itu dicabut dan dicoret dari daftar buku tanah sertifikat hak pakai.
(wip/yum)