Hari pertama pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor, kantor Samsat Kota Tasikmalaya diserbu warga. Masyarakat yang didominasi penunggak pajak kendaraan bermotor, langsung memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi langsung kantor Samsat Kota Tasikmalaya di Jalan Ir Djuanda.
"Ternyata benar, langsung dihapus tunggakannya, cukup bayar yang tahun ini saja," kata Haikal (27) warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Kamis (20/3/2025). Dia adalah pemilik sepeda motor yang menunggak tahun lalu. "Cukup terbantu, lumayan hemat Rp 300 ribuan," kata Haikal.
Irman Sukmana warga Kecamatan Indihiang, penunggak pajak lainnya mengaku belum melakukan pembayaran. Dia datang ke Samsat untuk mengkonfirmasi kebenaran pemutihan pajak. "Benar tunggakan saya yang 3 tahun juga dihapus, nanti kalau cair THR saya bayar pajak tahun ini," kata Irman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku sangat terbantu karena bisa hemat hampir Rp 1 juta.
"Nuhun ah Pak Gubernur, apalagi motor mau dipakai mudik, kalau pajaknya hidup kan nggak takut ditilang, jongjon," kata Irman.
Salah seorang petugas keamanan Samsat Kota Tasikmalaya membenarkan hari ini terjadi lonjakan pengunjung yang signifikan. "Sejak awal puasa relatif sepi, hari ini tiba-tiba ramai sekali," katanya.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Tasikmalaya, Yana Suristriawan juga membenarkan lonjakan pengunjung tersebut.
"Ada peningkatan, kemarin sedikit drop ya, Alhamdulillah sekarang sudah ada banyak yang masuk, terutama yang 5 tahunan, berarti banyak penunggak ya. Tidak daftar ulang," kata Yana.
Dia mengatakan respons masyarakat atau wajib pajak sangat antusias terkait kebijakan pemutihan tunggakan pajak dari Gubernur Dedi Mulyadi tersebut.
"Alhamdulillah ini adalah program kebijakan Gubernur, mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Menghapus tunggakan pajak dan denda pada tahun-tahun sebelumnya. Hanya membayar pokok pajak untuk tahun 2025 saja," kata Yana.
Dia membenarkan program pemutihan tunggakan pajak ini berlaku mulai 20 Maret sampai 6 Juni 2025.
"Pak Gubernur ingin membantu masyarakat, agar masyarakat yang berkendara nyaman, apalagi sekarang mau mudik," kata Yana.
Lebih lanjut Yana mengatakan pemutihan pajak juga berlaku bagi pembayaran pajak 5 tahunan. Hanya saja untuk biaya-biaya lain tetap berlaku.
"Untuk yang 5 tahunan atau ganti kaleng, untuk tunggakan pajaknya dibebaskan. Kecuali pajak pokok tahun berjalan, penerimaan negara bukan pajak, biaya administrasi STNK BPKB dan TNKB," kata Yana.
Sementara untuk kendaraan yang STNK-nya bukan atas nama pemilik, Yana menyarankan agar dilakukan balik nama. Dia mengatakan prosesnya mudah dan murah.
"Sebaiknya balik nama saja. Lebih murah, karena pajak balik namanya gratis," kata Yana
(yum/yum)