Cara dan Jadwal Tukar Uang Baru Lebaran 2025 di https://pintar.bi.go.id/

Cara dan Jadwal Tukar Uang Baru Lebaran 2025 di https://pintar.bi.go.id/

Iqbal Kukuh - detikJabar
Rabu, 19 Mar 2025 11:30 WIB
Warga menunjukkan uang rupiah baru hasil penukaran di mobil kas keliling, pelataran Masjid Al alam Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (8/3/2025). Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara menyiapkan uang layak edar (ULE) sebesar Rp1,2 triliun guna memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penukaran uang pecahan kecil selama bulan suci Ramadhan yang berlangsung sejak 5-26 Maret 2025. ANTARA FOTO/Andry Denisah/rwa.
Ilustrasi uang baru (Foto: ANTARA FOTO/Andry Denisah)
Bandung -

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tradisi membagikan uang baru kepada anak-anak dan sanak saudara menjadi kebiasaan yang dinantikan. Oleh karena itu, banyak orang mencari cara untuk menukar uang lama dengan pecahan baru.

Bank Indonesia (BI) telah menyediakan layanan pemesanan online melalui situs https://pintar.bi.go.id guna memudahkan masyarakat dalam melakukan penukaran secara resmi dan aman. Berikut cara tukar uang baru, jadwal, serta tips agar tidak kehabisan kuota.

Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 di BI Pintar

Agar proses penukaran lebih mudah, berikut langkah-langkah yang bisa detikers lakukan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Akses Situs PINTAR BI

  • Buka https://pintar.bi.go.id melalui perangkat HP atau komputer.

2. Pilih Layanan Penukaran Uang

  • Setelah masuk ke situs, pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".

3. Pilih Lokasi dan Jadwal Penukaran

  • Pilih provinsi dan kota tempat Anda ingin melakukan penukaran.
  • Pilih tanggal dan waktu yang masih tersedia di lokasi tersebut.

4. Isi Data Pemesanan

  • Masukkan Nama, NIK KTP, dan nomor HP aktif.
  • Pilih jumlah dan pecahan uang yang ingin ditukar.
  • Pastikan data yang diisi benar sebelum mengajukan pemesanan.

5. Unduh dan Simpan Bukti Pemesanan

  • Setelah pemesanan berhasil, sistem akan mengeluarkan kode pemesanan dan QR Code.
  • Simpan bukti ini dalam format digital atau cetak sebagai tanda konfirmasi.

6. Datang ke Lokasi Penukaran Sesuai Jadwal

  • Pada hari penukaran, datanglah ke lokasi yang telah dipilih.
  • Bawa KTP asli dan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital.
  • Serahkan uang yang akan ditukar kepada petugas BI.
  • Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan menerima uang baru sesuai pesanan.

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru 2025

Penukaran uang baru biasanya dimulai beberapa minggu sebelum Lebaran. Bank Indonesia akan mengumumkan jadwal resminya melalui situs https://pintar.bi.go.id dan media sosial resminya.

Terdapat empat periode penukaran yang bisa diikuti dengan jadwal berbeda. Berikut jadwal lengkapnya dilansir dari Instagram resmi BI @bank_indonesia.

ADVERTISEMENT
  • Periode I: 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025
  • Periode II: 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025
  • Periode III: 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025
  • Periode IV: 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025
    Pastikan untuk mengikuti semua prosedur yang telah ditentukan agar proses berjalan lancar. Jangan sampai kehabisan kuota, segera lakukan pemesanan sebelum Lebaran tiba!

Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru

Sebelum melakukan pemesanan penukaran uang baru, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukaran harus membawa uang dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan pemesanan.

4. Uang yang ditukarkan telah dipilih dan dikemas dengan ketentuan:

  • Uang dipilih menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah dan dipisahkan antara yang masih layar edar dan tidak
  • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang.

5. BI memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran dengan nilai nominal sama dengan uang yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian uang diberikan sepanjang ciri-ciri keasliannya dapat dikenali.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

8. NIK KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan kas keliling.

9. NIK KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran setelah melewati tanggal yang tertera pada bukti pemesanan

Jumlah Uang Baru yang Bisa Ditukarkan

Tahun ini, Anda bisa menukarkan uang rupiah sebanyak Rp4,3 juta per orang. Rincian yang ditetapkan Bank Indonesia adalah sebagai berikut:

Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp2 juta = Rp50 ribu 30 lembar, Rp20ribu 25 lembar

Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp2,3 juta = Rp10ribu 100 lembar, Rp5 ribu 200 lembar, Rp2 ribu 100 lembar, Rp1 ribu 100 lembar.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads