Polisi mewanti-wanti armada bus yang mengangkut pemudik untuk tidak menggunakan klakson telolet. Pasalnya, bising klakson dianggap mengganggu keselamatan di jalan.
Terlebih, larangan penggunaan klakson telolet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000.
Aturan tentang suara klakson pada Pasal 69 berbunyi 'Suara klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf f paling rendah 83 desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A)'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan, klakson telolet dilarang digunakan di jalan raya. Pasalnya hal tersebut bisa membahayakan pengguna jalan lain.
"Termasuk larangan membunyikan telolet. Itu kan pertama bising, meresahkan pengguna jalan lain," ujar Aldi di Perusahaan Otobus (PO) PT Sahabat Prima Abadi, Kecamatan Katapang, Jumat (14/3/2025).
Aldi mengungkapkan klakson telolet tersebut kerap disaksikan oleh anak-anak di pinggir jalan. Sehingga hal itu bisa membahayakan bagi anak-anak dan pengguna jalan lain.
"Ini juga berbahaya kepada anak-anak yang selama ini senang atau happy mendengar suara telolet," katanya.
Cek PO Bus Jelang Mudik
Dalam kesempatan tersebut Polresta Bandung bersama Dishub Kabupaten Bandung melakukan sidak secara langsung ke PO PT Sahabat Prima Abadi. Kata Aldi, mayoritas bus di PO tersebut dipastikan tidak menggunakan klakson telolet.
"Alhamdulillah tadi kami menanyakan semuanya sudah dilepas. Sehingga harapan kami seluruh bis yang ada di Bandung ini semuanya baik juga yang datang ke sini semuanya sudah bisa melepas teloletnya," jelasnya.
Aldi pun meminta para driver atau pengemudi bisa menyampaikan Standard Operating Procedure (SOP) kepada para penumpang. Hal tersebut dilakukan agar penumpang memahami apa yang harus dilakukan ketika dalam keadaan darurat.
"Kan seperti misalnya itu ada pemecah kaca dan lain-lain. Kan masyarakat itu nggak paham ya. Ketika di dalam bis ketika terjadi apa-apa kan gak paham. Oleh karena itu tadi kami tekan kepada pengurus untuk membuat SOP yang dibacakan oleh pengemudi sebelum kendaraan berangkat," ucapnya.
Polisi dan Dishub Kabupaten Bandung turut melakukan pengecekan kendaraan bus yang laik jalan. Pengecekan tersebut dilakukan dari mulai lampu sein, kondisi ban, dan pengereman dicek satu per satu oleh petugas gabungan.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan pada sopir dan kru bus. Sopir dan kru bus dicek kesehatannya untuk memastikan mereka tidak memiliki penyakit bawaan.
"Selain on the spot, hari ini juga kita sudah melaksanakan uji layak jalan berkala secara jemput bola ke pool-pool," ujar Kadishub Kabupaten Bandung, Hilman Kadar.
Hilam menambahkan pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan bus. Sehingga bus bisa berjalan dengan aman dan nyaman.
"Jadi kita laksanakan untuk kesiapan dalam rangka khususnya menjelang mudik masyarakat pada lebaran tahun ini," pungkasnya.
(dir/dir)