Sebuah tempat makan dimsum di Penang, Malaysia, terpaksa harus menghentikan operasinya setelah pihak berwenang melakukan penggerebekan. Usaha yang dijalankan di dalam sebuah rumah tersebut diketahui beroperasi tanpa izin resmi.
Dilansir detikFood, biasanya, restoran atau kafe beroperasi di kawasan pertokoan yang ramai, tetapi pemilik warung dimsum ini memilih lokasi tersembunyi, yakni di dalam rumah pribadi. Sayangnya, keputusan tersebut berujung pada penindakan oleh Dewan Kota Penang (MBPP).
Baca juga: 10 Fakta Lika-liku 'Imam Mahdi' dari Garut |
Pada Sabtu (08/03/25) pukul 09.00 waktu setempat, tim dari Departemen Perizinan dan Departemen Penegakan Hukum MBPP melakukan penggerebekan di sebuah rumah di distrik Barat Daya, Penang. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan bahwa rumah tersebut digunakan sebagai tempat makan tanpa memiliki izin usaha yang sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui bahwa rumah makan dimsum tersebut tidak memiliki izin operasi, lapor Weird Kaya (10/03/25). Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan Makanan MPPP tahun 1991.
Dalam peraturan tersebut mengharuskan pemilik usaha untuk memperoleh lisensi yang sah dari dewan. Akibatnya, sejumlah barang disita oleh aparat berwenang.
Mulai dari papan nama usaha, kursi, meja makan, tabung gas, dan rak penyimpanan makanan. Nantinya, alat-alat yang disita tersebut akan dibawa ke fasilitas penyimpanan.
"Semua peralatan usaha yang disita telah dibawa ke fasilitas penyimpanan Departemen Penegakan Hukum di Dewan Kota Penang untuk diamankan, didokumentasikan, dan ditindaklanjuti," bunyi pernyataan petugas.
Lebih lanjut, Dewan Kota Penang akan terus menegakkan tindakan hukum yang tegas terhadap operator mana pun yang menjalani kegiatan bisnis tanpa izin yang sah dari pemerintah.
Artikel ini telah tayang di detikFood. Baca selengkapnya di sini.
(iqk/iqk)