SMA Negeri 1 Bandung kini sedang menghadapi ancaman penggusuran. Sekolah yang terletak di Jalan Ir H Juanda atau Jalan Dago Nomor 93, Kota Bandung itu kini sedang bersengketa setelah digugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Dilihat detikJabar, Jumat (7/3/2025), gugatan telah terdaftar di PTUN Bandung dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. Penggugat sengketa ini adalah Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dengan tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, serta intervensi Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar).
Persidangan sudah berjalan 12 kali dengan agenda terakhir menghadirkan saksi ahli dari Disdik Jabar pada Kamis (6/3) kemarin. Rencananya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan secara e court pada Kamis (20/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam petitumnya, pihak penggugat yaitu PLK menggugat supaya sertifikat hak milik yang tercatat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung supaya dibatalkan. Nah, di atas lahan itu diketahui kini sudah berdiri SMAN 1 Bandung.
"Dalam pokok perkara: Mengabulkan gugatan penggugat (PLK) untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Pakai Nomor : 00011/Kel. Lebak Siliwangi, diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur No.12/1998, tanggal.........1998, Seluas 8.450 M2, terakhir tercatat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung, SMAN I Kota Bandung," demikian bunyi gugatan PLK sebagaimana dikutip dari laman SIPP PTUN Bandung.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari daftar buku tanah Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00011/Kel. Lebak Siliwangi, diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur No.12/1998, tanggal.........1998, Seluas 8.450 M2, terakhir tercatat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung, SMAN I Kota Bandung," tambahan bunyi gugatan itu.
Saat dikonfirmasi, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat Arief Nadjemudin membenarkan soal sengketa lahan SMAN 1 Bandung itu. Ia pun memberikan penjelasan tentang bagaimana sengketa itu terjadi.
Dalam berkas gugatannya, kata Arief, PLK mengklaim sebagai penerus dari Het Christelijk Lyceum (HCL) yang pernah menjadi pemegang hak tujuh sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Gugatan dilayangkan kepada BPN Kota Bandung, Disdik Jabar selaku tergugat II intervensi, dengan objek sengketa sertifikat hak pakai Kelurahan Lebak Siliwangi, luas 8.450 M², atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang saat ini digunakan sebagai SMAN 1 Bandung.
"Tanah dan bangunannya sebagaimana tercantum dalam objek sengketa telah digunakan oleh SMAN 1 Bandung sejak tahun 1958, tidak pernah ada pihak yang menggugat di Pengadilan sebelumnya," katanya.
Menurut Arief, PLK mengklaim sebagai pemegang hak prioritas atas tanah dan menyatakan objek sengketa diterbitkan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Asas-Asas Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Sehingga Penggugat mengajukan pembatalan objek sengketa.
PLK pun kata dia, mengklaim sebagai kelanjutan dari HCL. Sementara HCL, menurut Arief telah dinyatakan sebagai organisasi atau perkumpulan yang dilarang keberadaannya dan tidak boleh dihidupkan kembali.
"Larangan berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg tanggal 9 Mei 2023 juncto. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3551 K/Pdt/2024 tanggal 3 Oktober 2024 karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 50 Prp 1960," jelasnya.
Dengan adanya gugatan yang diajukan oleh PLK tersebut, Arief menyatakan, hal ini telah membuat resah pelaksanaan kegiatan pelayanan publik di bidang pendidikan di SMAN 1 Bandung. Ia memastikan akan terus mengawal persidangan ini sampai selesai.
"Agenda sidang selanjutnya adalah Kesimpulan pada tanggal 20 Maret 2025 melalui E-Court," tuturnya.
Terpisah, detikJabar sempat meninjau kondisi terkini di SMAN 1 Bandung. Meski proses pembelajarannya belum terganggu, tapi ada kekhawatiran yang timbul setelah sengketa itu bergulir di pengadilan.
"Proses belajar saat ini tidak terganggu. Cuma secara psikologis, anak-anak ini khawatir karena memang mereka baru tahu kabarnya (sengketa SMAN 1 Bandung) kemarin," kata Kepsek SMAN 1 Bandung Tuti Kurniawati saat berbincang dengan detikJabar.
(ral/dir)