Pria Tewas Tertabrak KA Pangrango di Sukabumi, Sempat Terpental 20 Meter

Pria Tewas Tertabrak KA Pangrango di Sukabumi, Sempat Terpental 20 Meter

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 03 Mar 2025 13:08 WIB
Warga tewas tertabrak kereta api.
Warga tewas tertabrak kereta api (Foto: Istimewa).
Sukabumi -

HA (33), warga Benteng, Warudoyong tewas setelah tertabrak Kereta Api (KA) Pangrango rute Sukabumi-Bogor. Korban sempat terpental sejauh 20 meter dari lokasi kejadian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 05.15 WIB di dekat perlintasan Jalan Saniin, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi atau tepatnya di KM 55+200/300 antara Stasiun Sukabumi dan Stasiun Cisaat.

Irwansyah Saputra (45), warga setempat mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban sedang duduk di rel kereta api yang berjarak 1 km dari Stasiun Sukabumi. Kemudian, pukul 05.10 WIB, KA Pangrango dengan jam pemberangkatan pertama melaju dari arah Sukabumi menuju Bogor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban diduga sedang sakit karena ditemukan bekas muntah di lokasi kejadian. Pas kereta mau mendekat, beberapa warga yang hendak ke pasar sudah memperingatkan, tapi dia tetap diam di tempat hingga akhirnya tertabrak," kata Irwan.

Akibat kejadian tersebut, tubuh HA terpental sejauh 20 meter. Ia mengalami luka parah terutama di bagian kepala. Hingga pukul 12.30 WIB jasad korban masih berada di RSUD Syamsudin SH sebelum nantinya dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan, sebelum kejadian masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) berkali-kali sebagai peringatan.

"Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari," katanya.

Dia menegaskan, bahwa setiap orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di lintasan kereta api karena hal tersebut sangat berbahaya. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 181 Ayat (1).

Selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU 23/2007, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Kami juga meminta masyarakat untuk menegur atau mengingatkan apabila ada pihak yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api," tutupnya.




(mso/mso)


Hide Ads