Selama bulan Ramadan 1446 H Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menjalani jadwal kerja yang lebih singkat. Pemprov Jabar resmi menetapkan jam masuk dan pulang kantor lebih awal dibanding hari biasa.
Pengaturan jam kerja bagi ASN selama Ramadan diatur dalam Surat Edaran Nomor: 23/OT.03/ORG yang ditandatangani Sekda Jabar Herman Suryatman. Selama bulan Ramadan jam kerja ASN berubah lebih pagi.
"Perubahan jam kerja ini untuk tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan menjaga kinerja ASN di lingkungan Pemdaprov Jabar tetap efektif dan produktif," kata Herman, Sabtu (1/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat edaran itu, dijelaskan jika jam kerja ASN berlaku 5 hari dengan pengaturan Senin-Kamis masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB. Adapun waktu istirahat yakni 11.30-12.30 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat, jam masuk kerja mulai pukul 06.30 WIB dengan jam pulang kerja pukul 14.30 WIB. Sementara jam istirahat pukul 11.30-13.00 WIB.
"Jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadan 1446 H ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat," ungkap Herman.
Baca juga: Citarum Jadi Lautan Sampah Styrofoam Lagi |
Herman juga menjelaskan, perangkat atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, rumah sakit, satuan pendidikan pengaturannya ialah paling sedikit selama 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.
"Pengaturan waktu istirahat bagi pegawai dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat," tutup Herman.
(bba/mso)