Pasar Marema Ramadan di Kota Sukabumi Ditiadakan

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 27 Feb 2025 16:00 WIB
Jalan Harun Kabir, Kota Sukabumi. Foto: Siti Fatimah
Sukabumi -

Pemerintah Kota Sukabumi resmi mengumumkan gelaran Pasar Marema atau Pasar Ramadan tahun ini tidak dapat dilaksanakan. Keputusan tersebut diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Marema atau maremaan adalah sebuah istilah yang merujuk pada ramainya kegiatan jual beli di pasar tradisional. Istilah ini umum digunakan kebanyakan masyarakat di Jawa Barat.

Pj Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Hasan Asari menjelaskan keputusan ini bukan tanpa alasan. Pemkot telah mendengarkan berbagai masukan dari pengusul serta membahasnya dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Asisten I dan Kesra Setda Kota Sukabumi. Namun, dari catatan hasil rapat tersebut, tidak ada satu pun pihak yang secara penuh menyatakan dukungan eksklusif terhadap penyelenggaraan Pasar Marema.

"Setelah memperhatikan kondisi sosial, ketertiban, aspirasi, serta dinamika yang berkembang, maka Pemkot Sukabumi menyampaikan bahwa pelaksanaan Pasar Marema untuk tahun ini belum bisa dilaksanakan. Kami memohon maaf kepada seluruh pihak yang berkepentingan, tetapi sesuai dengan dinamika yang berkembang, maka untuk saat ini, pelaksanaan Pasar Marema atau Pasar Ramadan belum bisa dilaksanakan," ujar Hasan kepada detikJabar di Balai Kota Sukabumi, Kamis (27/2/2025).

Meskipun banyak masyarakat yang antusias terhadap keberadaan Pasar Marema, termasuk pendaftaran pedagang di Jalan Harun Kabir yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial, Pemkot menegaskan bahwa ada berbagai aspek yang harus dipertimbangkan.

Menurutnya, secara prinsip ada ruang untuk mengakomodasi pasar Ramadan, bahkan terdapat regulasi yang memungkinkan penyelenggaraan kegiatan serupa. Namun, salah satu kendala utama adalah terkait penentuan tarif yang memerlukan penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau appraisal.

"Berbeda dengan pusat kuliner di eks terminal yang lahannya memang sudah dimanfaatkan, Jalan Harun Kabir merupakan jalur lalu lintas pejalan kaki dan kendaraan. Oleh karena itu, diperlukan waktu yang cukup untuk mengkaji dan memastikan pelaksanaannya tidak mengganggu sirkulasi lalu lintas," jelasnya.

Selain persoalan teknis, aspek kultural dan hukum juga menjadi faktor yang membuat pelaksanaan Pasar Marema sulit direalisasikan dalam waktu dekat. Hasan Asari menegaskan bahwa penyelenggaraan pasar di ruang publik memerlukan persiapan panjang, termasuk aspek retribusi dan pengaturan pedagang.

"Kalau dilakukan retribusi, itu tidak mungkin karena kawasan tersebut termasuk bagian dari jalur lalu lintas pejalan kaki dan kendaraan. Oleh karena itu, kami harus mempertimbangkan agar tidak ada celah yang memungkinkan keputusan diambil secara terburu-buru. Ditambah lagi dengan dinamika dan aspirasi yang berkembang, maka dengan berat hati kami memutuskan Pasar Marema tidak bisa dilaksanakan tahun ini," ujarnya.

Bercermin dari tahun-tahun sebelumnya, keberadaan pedagang di Jalan Harun Kabir memang menjadi tantangan tersendiri. Hasan menyebutkan bahwa ada dua aspek utama dalam pengelolaan pasar dadakan seperti ini, yaitu aspek penegakan hukum dan pembinaan pedagang.

"Secara formal, kondisi ini harus ditindaklanjuti oleh instansi terkait, baik dalam hal penertiban maupun pengaturan agar sirkulasi tetap berjalan sesuai peruntukannya," tambahnya.

Pasar Marema sendiri bukanlah hal baru di Kota Sukabumi. Berdasarkan catatan sejarah, pasar ini sudah ada sejak sekitar 9-10 tahun lalu. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan mengenai pasar Ramadan ini terus mengalami perubahan sesuai dengan kondisi dan pertimbangan yang ada.

Hasan juga menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya tidak memiliki rencana khusus terkait pelaksanaan Pasar Marema dalam perencanaan kerja perangkat daerah. Keinginan untuk menyelenggarakan pasar ini lebih banyak berasal dari masyarakat dan pelaku usaha yang melihat bulan Ramadan sebagai peluang ekonomi.

"Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang ada, tetapi jika berbicara angka, maka harus ada pertimbangan dari KPKNL. Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa serta-merta memutuskan tanpa kajian yang matang," jelasnya.

Meskipun tahun ini Pasar Marema tidak bisa dilaksanakan, Pemkot Sukabumi berharap ada solusi yang lebih baik di masa mendatang agar kegiatan serupa bisa tetap berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.




(sud/sud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork