Wali Kota Samarinda, Andi Harun menemui ratusan pedagang Pasar Pagi pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) yang mendatangi Balai Kota Samarinda, Selasa (10/2) siang. Pertemuan tersebut digelar dalam agenda audiensi untuk membahas kejelasan hak pedagang berjualan di Pasar Pagi pascarevitalisasi.
Di hadapan massa yang hadir di halaman Balai Kota, Andi Harun menegaskan bahwa Pasar Pagi Samarinda merupakan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
"Yang pertama, Pasar Pagi Samarinda itu adalah properti tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Samarinda," kata Andi Harun saat menemui pedagang, Selasa (10/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi juga menekankan pada pengelolaan Pasar Pagi yang baru, bahwa tidak ada mekanisme penyewaan lapak. Ia menegaskan Pemkot Samarinda hanya akan memberlakukan pungutan retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan daerah dan dipastikan tidak memberatkan pedagang.
"Sesuai dengan peraturan, pada Pasar Pagi yang baru ini kita tidak melakukan penyewaan. Tidak ada istilah disewakan. Yang ada hanya pungutan retribusi sesuai perda," ucapnya.
Orang nomor satu di Kota Tepian itu turut mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan pemerintah dan menawarkan penyewaan lapak. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum.
"Jika ada pihak di luar Pemkot yang menyewakan lapak, itu pelanggaran hukum dan bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan atau penipuan," ujarnya.
Menurutnya, lapak Pasar Pagi diperuntukkan langsung bagi pedagang, bukan untuk dikuasai atau diperjualbelikan oleh pihak tertentu, termasuk oleh oknum dari unsur pemerintah. Ia juga menyoroti praktik pemborongan lapak yang kemudian dipindahtangankan kepada pihak lain dengan harga lebih mahal.
"Kami tidak menginginkan ada pihak yang memborong lapak, lalu disewakan kembali dengan harga lebih tinggi. Itu jelas memberatkan pedagang dan bertentangan dengan prinsip hukum," katanya.
Andi Harun juga menyinggung adanya indikasi penyimpangan terkait SKTUB, termasuk dugaan pemalsuan atau penggunaan SK oleh pihak yang bertindak seolah-olah sebagai pemilik lapak.
"Saat ini kami sedang menginventarisasi dan meneliti apakah SKTUB itu ada yang palsu atau memang asli. Kalau ada pemalsuan atau ada yang bertindak seolah-olah pemilik lapak, itu jelas bertentangan dengan hukum," katanya.
Ia memastikan seluruh lapak Pasar Pagi ke depan akan diperuntukkan bagi pedagang, bukan menjadi objek sewa-menyewa oleh pihak lain.
Sementara itu perwakilan pedagang, Ade Marya Ulfah menyampaikan apresiasinya karena aspirasi pedagang akhirnya diterima langsung oleh Wali Kota Samarinda.
"Alhamdulillah hari ini kami diterima oleh Pak Wali Kota. Setelah berbulan-bulan kami merasa cukup lelah, hari ini prinsipnya kami akan menjalin komunikasi dan bersama-sama mencari solusi terbaik," ujarnya.
Ade menyebutkan terdapat 379 pedagang pemilik SKTUB yang berharap hak mereka untuk berjualan di Pasar Pagi dapat dikembalikan. Ia juga menyampaikan rencana tindak lanjut berupa koordinasi dengan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda.
"Besok kami akan berkoordinasi dengan Kepala Disdag Samarinda, Bu Yama (Nurrahmani), untuk pendataan dan menyeleksi kembali data 379 pedagang tersebut," pungkasnya.
(aau/aau)
