Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Rabu (19/2/2025). Mulai dari kasus pembunuhan yang dilakukan Alif Febriansyah (27) kepada kekasihnya, NA (27), hingga hukuman Armor Toreador yang didiskon menjadi 3 tahun dalam perkara KDRT terhadap istrinya Cut Intan Nabila.
Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:
Gelap Mata Alif Rencanakan Bunuh Kekasih di Kontrakan Bandung
Kasus pembunuhan yang menimpa seorang perempuan berinisial NA (27) di kampung Cilisung Kulon, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Sabtu (15/2/2025) akhirnya menemui titik terang. Korban dibunuh pacarnya sendiri, Alif Febriansyah (27).
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan, kasus ini dipicu pelaku yang meminta menggugurkan kandungan korban. Tapi, korban menolak permintaan pelaku dan membuat pelaku naik pitam.
"Sehingga pada hari Sabtu itu pelaku kesal dan melakukan pembunuhan dengan cara menusuk korban di beberapa bagian tubuh," katanya, Rabu (19/2/2025).
Alif membunuh korban hingga mengalami 25 luka tusukan di bagian leher, punggung hingga lengan. Dari hasil autopsi, kandungan korban yang masih berusia 4 bulan juga dinyatakan meninggal dunia. Alif sendiri sudah menjalani hubungan dengan korban selama 2 tahun.
"Berhubungan 2 tahun pacaran di kontrakan itu baru sekitar 2 bulan," kata Aldi.
Sementara di hadapan awak media, Alif membeberkan bagaimana aksi kejinya itu dia lakukan. Pembunuhan itu pun dipicu gegara korban menolak untuk menggugurkan kandungannya.
"Iya satu minggu lalu (rencana pembunuhan). Alasannya dia gak mau gugurkan kandungan," ujar Alif, di Mapolresta Bandung.
Alif mengaku kesal kepada korban karena menolak menggugurkan kandungan. Kemudian korban pun menolak berhubungan badan dengan pelaku.
"Jadi sudah seminggu tidak berhubungan, kemudian membujuk rayu supaya mau. Tapi dia menolak berhubungan dan menolak gugurkan kandungan juga," katanya.
Setelah itu pelaku dan korban sempat berdiskusi untuk menggugurkan kandungan korban. Namun keduanya malah terjadi cekcok dan terjadi pertengkaran.
"Lalu dia hamil, kita diskusikan dulu dia nggak mau menggugurkan akhirnya saya timbul untuk membunuh dia, lalu pas hari kejadian saya cekcok, saya tahan dulu, cekcok biasa. Lalu dia ada kata-kata yang menjelekkan orang tua saya berkata kasar," jelasnya.
Alif menjelaskan menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau yang diambil dari dapur kontrakan korban. Setelah itu langsung menusukkan kepada korban beberapa kali.
"Pisau ada di dapur di tempat penyimpanannya ada. Setelah menjelekkan orang tua saya, spontan ambil pisau," ucapnya.
Alif kini sudah dijebloskan ke penjara. Dia terancam dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
SPBU di Sukabumi Disegel gegara Curangi Takaran
Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin melakukan penyegelan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sukabumi, Rabu (19/2/2025). Penyegelan itu dilakukan usai penemuan dugaan kecurangan takaran BBM bagi konsumen.
SPBU 34.43111 yang berlokasi di Jalan Baros nomor 234, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi tidak beroperasi. Empat dispenser di SPBU tersebut terpasang garis polisi (police line). Di bagian depan SPBU, terpasang plang 'Mohon Maaf Tutup.'
"Ini kita melakukan ekspose bersama Bareskrim Polri dan juga Pemda Sukabumi termasuk Patra Niaga bahwa kita menemukan di SPBU ini ada kecurangan yang merugikan masyarakat," kata Mendag Budi Santoso kepada awak media.
Budi mengatakan, temuan kecurangan itu bersumber dari aduan masyarakat yang kemudian ditindak Bareskrim Polri dan dialami bersama-sama dengan Kemendag dan Pemda Kota Sukabumi. Dia pun menjabarkan modus pemilik SPBU dalam melakukan kecurangan.
"Jadi di SPBU ini ada 4 dispenser, dipasang PCB (Printed Circuit Board) semacam rangkaian elektronik yang akan mengurangi ukuran takaran, jadi 20 liter akan berkurang 600 ml atau rata-rata minus 3 persen sehingga takarannya berkurang dan masyarakat atau konsumen dirugikan," ungkapnya.
Kerugian yang dialami masyarakat diperkirakan sebesar Rp1,4 miliar per tahun. Menurutnya tindakan pengusaha SPBU telah melanggar UU Metrologi Legal dan UU Perlindungan Konsumen hingga dapat ditindak pidana kurungan ataupun denda.
"Ini sudah yg kesekian kali, kami mengimbau kepada pelaku SPBU jangan sampai mengulangi lagi, jangan sampai merugikan masyarakat, mari kita berusaha atau melakukan kegitan usaha sesuai tertib niaga. Pemerintah akan bertindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan," tegasnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syarifudin menambahkan, pihaknya sudah melakukan pengecekan dan kebenaran pompa pada Kamis, 29 Januari 2025 lalu. Kemudian, setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, kasus ini pun baik ke penyidikan dengan terduga pelaku Direktur PT PBM, Rudi.
"Ini baru awal, nanti akan kita kembangkan lagi kira-kira siapa yang ikut bermain atau menikmati dari hasil kecurangan itu," kata Nunung.
Dia mengatakan, modus operandi dugaan kecurangan SPBU ini yaitu Rudi selaku Dirut PT PBM melakukan pelayanan BBM sejak tahun 2005 dengan jenis bio solar satu unit, pertalite mobil satu unit, pertamax mobil satu unit dan pertalite serta pertama motor satu unit.
"Diduga telah dipasang PCB yang berisi komponen elektronik yang dilengkapi travo pengatur arus listrik dimana alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen kompa dan kompartemen alat ukur BBM," jelasnya.
Penggunaan alat tambahan itu dilakukan secara legal hingga merugikan masyarakat. Namun menurutnya tak ada kerugian negara dalam peristiwa tersebut.
Nantinya setelah proses penyidikan selesai dilakukan, SPBU di Baros ini akan tetap beroperasi namun berada di bawah kewenangan PT Pertamina Patra Niaga. "Jadi tetap beroperasi kita tidak ingin proses penyidikan menganggu layanan kita kepada masyarakat," kata dia.
Pihaknya telah memeriksa empat orang saksi yaitu satu dari saksi ahli metrologi dan tiga dari manager PT PBM, Kepala Sift dan Operator SPBU.
"Penerapan pasal yang kita berikan kepada para pelaku yaitu pasal 27 jo pasal 32 ayat 1 UU no 2 tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp100 juta, telah menimbulkan kerugian masyarakat sekitar 1,4 miliar namun demikian tidak menutup kemungkinan kita akan terapkan juga pasal TPPU," tutupnya.
Hancur Mimpi PSKC Cimahi
PSKC Cimahi harus mengubur mimpi lolos ke Liga 1 musim depan. Klub berjuluk Laskar Sangkuriang itu gagal kalah perolehan poin dengan Persijap Jepara pada babak 8 besar.
PSKC Cimahi menjalani laga terakhir melawan Bhayangkara FC di Stadion Pakansari Bogor, Selasa (18/2/2025). Di laga tersebut, anak asuh Kas Hartadi sebetulnya bisa meraih kemenangan tipis dengan skor 1-0.
Sayang, poin PSKC belum bisa menyalip perolehan poin milik Persijap Jepara. Sebab di pertandingan yang lain, Persijap bisa menaklukkan Persela Lamongan dengan skor 1-0.
Di pertandingan itu, Persela yang menjadi tuan rumah harus bermain dengan 10 pemain sejak babak pertama. Itu terjadi karena kiper Persela, Bimasakti Andiko diusir wasit lantaran mendapat kartu merah.
Alhasil, Persijap menjadi leluasa untuk mengendalikan pertandingan. Persijap akhirnya memimpin dengan skor 1-0 melalui gol Rosalvo pada babak pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: PSKC Cimahi Gagal Promosi ke Liga 1 |
Memasuki babak kedua, kericuhan terjadi di Sport Center Tuban. Sejumlah penonton masuk ke lapangan hingga merusak sejumlah fasilitas di sana.
Wasit kemudian memutuskan untuk menunda laga Persela Lamongan vs Persijap harus dihentikan pada menit ke-79. Hari ini, Rabu (19/2/2025), laga kembali dilanjutkan selama 11 menit.
Meskipun mencoba mengejar ketertinggalan, Persela Lamongan gagal memanfaatkan peluang. Persijap tetap mengunci kemenangan 1-0, sekaligus menyegel tiket playoff promosi melawan PSPS Riau.
Dalam keterangannya, pelatih PSKC Cimahi Kas Hartadi turut menyinggung tentang kondisi pertandingan Persela vs Persijap yang diwarnai kericuhan. Ia mengatakan, hal itu seharusnya tidak terjadi dan suporter klub wajib dewasa menghadapi hasil apapun dari tim kebanggaannya.
"Saya pikir yang terpenting kita dari awal konsentrasi lawan Bhayangkara. Pertandingan Persijap lawan Persela tidak kita pikirkan," katanya.
"Tapi harus ada perbaikan, dari pemain, maupun suporter yang harus dewasa. Main bola biasa lah ada, ada kalah, ada menang, lolos, enggak, menurut saya kita bangun untuk sepakbola Indonesia," pungkasnya.
Dengan hasil tersebut, Bhayangkara FC sudah dipastikan mengunci tiket promosi ke Liga 1 musim depan. Sedangkan Persijap Jepara, berhak melaju ke babak playoff promosi melawan PSPS Riau setelah finis sebagai runner up Grup Y dengan poin 9 poin. Sedangkan PSKC Cimahi, finish di peringkat ketiga dengan 8 poin.
Pria yang Tusuk Warga gegara 'Polisi Tidur' di Bogor Jadi Tersangka
Pria berinisial GS (28) yang menusuk pria berinisial D (33) gegara membuat polisi tidur di perumahan Desa Cikahuripan, Klapanunggal, Bogor ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam 10 tahun penjara.
"GS sudah naik tersangka," kata Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri seperti dilansir dari detikNews, Rabu (19/2/2025).
Polisi menjerat GS dengan pasal berlapis. Akibat perbuatan sadisnya itu, GS terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Kita kenakan Pasal 351 KUHP dan/atau 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ungkapnya.
Sebelumnya, pria berinisial D (33) ditusuk lantaran membuat tanggul jalan atau polisi tidur di kawasan perumahan Desa Cikahuripan, Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat. Saat ini, pihak kepolisian telah menangkap pelaku.
Hukuman Armor Toreador di Kasus KDRT 'Didiskon' Jadi 3 Tahun
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Armor Toreador (25) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23), rupanya masih bergulir di persidangan. Terbaru, Majelis Hukum Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan untuk meringankan hukuman untuk Armor menjadi 3 tahun.
Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat ketika Cut Intan mengunggah kasus KDRT yang dialaminya di akun Instagram pribadinya pada Agustus 2024. Setelah kasus itu dilaporkan, Polres Bogor menetapkan Armor sebagai tersangka.
Senin, 28 Oktober 2024, Armor Toreador akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Dia saat itu didakwa pasal berlapis mulai dari Pasal 44 ayat (2), Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf b Jo. Pasal 7 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Rabu, 18 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor menuntut Armor Toreador dengan hukuman 6 tahun penjara. Ia dinilai bersalah melanggar Pasal Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Setelah menyampaikan pembelaan, PN Cibinong memutus Armor Toreador bersalah dalam kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila pada 7 Januari 2025. Armor Toreador divonis hakim selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.
JPU Kejari Kabupaten Bogor rupanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis tersebut. Setelah perkaranya bergulir, Hakim PT Bandung memutuskan untuk mengurangi hukuman Armor Toreador dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara.
Vonis itu telah dibacakan Hakim PT Bandung pada Rabu (19/2/2025). Dalam salah satu petikan putusannya, hakim menyatakan bahwa Armor Toreador belum pernah dihukum dan berterus terang hingga sudah meminta maaf atas perbuatan yang dia lakukan.
"Menimbang bahwa meskipun terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban Intan Nabila dan bukan untuk pertama kalinya, namun kekerasan yang dilakukan terdakwa tidak sampai menimbulkan luka yang pemanen," demikian petikan salah satu pertimbangan Hakim PT Bandung.
Oleh karena itu, Hakim PT Bandung memutuskan untuk mengurangi hukuman Armor Toreador. PT Bandung memvonis Armor dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun dalam kasus KDRT yang dia lakukan.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum tersebut. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 603/Pid.Sus/2024/PN Cbi tanggal 7 Januari 2025, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut," kata hakim.
"Menyatakan terdakwa Armor Toreador Gustifante terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit". Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," demikian bunyi putusan tersebut.