Ironi Jabar Jadi Tempat Mangkal PSK Terbesar

Jabar Sepekan

Ironi Jabar Jadi Tempat Mangkal PSK Terbesar

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 17 Feb 2025 08:00 WIB
ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Dok.Detikcom)
Bandung -

Tirai kasus prostitusi di Jawa Barat (Jabar) mulai terbuka lebar. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2024, di wilayah berjuluk Tanah Pasundan ini menjadi lokasi keberadaan pekerja seks komersial (PSK) terbesar di Indonesia.

Bagaimana tidak, pada tahun lalu, BPS mencatat terdapat 79 desa kelurahan yang menjadi tempat mangkal PSK di 19 kabupaten/kota di Jabar. Terbanyak berada di Kabupaten Bekasi dengan 17 lokasi, Indramayu 13 lokasi dan Subang 7 lokasi.

Data ini pun tertuang dalam Statistik Potensi Desa Jawa Barat 2024. Dalam data yang disajikan, terdapat lima permasalahan sosial di desa/kelurahan di Jabar, salah satunya terkait keberadaan PSK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selasa (11/2/2025), detikJabar mendapat penjelasan mengenai data yang disajikan BPS. Ketua Tim Statistik Sosial BPS Jabar Isti Larasati menyatakan, data itu diolah dari hasil pendataan potensi desa yang pada Mei 2024 dengan cara mengajukan pertanyaan langsung kepada aparat desa soal potensi yang dimilikinya.

"Jadi salah satu pertanyaan di pendataan potensi desa adalah kami menanyakan apakah desa ini ada lokasi PSK, baik yang dikelola secara berkelompok atau individu. Jadi lokasi mangkal PSK itu yang menjajakan diri secara komersil ya," demikian wawancara dengan Isti saat itu.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan keterangan dari aparat desa, kami mencatat se-Jawa Barat ada 79 desa atau kelurahan yang memiliki keberadaan lokasi PSK," ucapnya menambahkan.

Kemudian dalam penjelasannya, Isti menyatakan bahwa dalam survei itu, BPS menanyakan tentang keberadaan PSK yang terbilang berstatus legal maupun ilegal. Hanya saja, kesimpulan dari survei yang dilakukan tidak sampai tentang 79 desa kelurahan dengan keberadaan PSK apakah legal atau ilegal.

"Kalau dari konsep yang kita tanyakan di rincian pertanyaan terkait lokasi PSK itu mencakup yang legal maupun yang ilegal. Jadi ketika aparat desa mengetahui ada lokasi mangkal PSK baik legal maupun ilegal dan ketika aparat desa menyatakan ada di desa kami, maka itu tercatat di desa itu ada lokasi mangkal gitu," jelasnya.

Rupanya, ada sejumlah faktor dari hasil pengumpulan data sehingga menunjukkan angka 79 desa kelurahan sebagai penyumbang terbanyak lokasi mangkal PSK. Salah faktor terbesarnya tentu masalah perekonomian. Tapi, BPS kata Isti tidak melakukan kajian lebih mendalam soal penyebab keberadaan lokasi PSK di 79 desa kelurahan tersebut.

"Kita tidak menanyakan lebih lanjut terkait dengan faktor apa yang menyebabkan wilayah mangkal atau bahasa kalau dulu tuh lokalisasi ya. Kita tidak sampai sejauh itu. Tetapi kalau fenomena umum ya bisa jadi karena faktor kondisi ekonomi, tingkat pendidikan atau memang mungkin bisa saja di daerah sana adalah daerah dengan mobilitas tinggi," tandasnya.

Kemunculan data yang mengagetkan ini pun mendapat sorotan dari DPRD Jabar. Anggota Komisi V DPRD Jabar Aten Munajat mengatakan, data terkait keberadaan lokasi mangkal PSK menunjukkan masih terjadinya krisis moral di Jawa Barat karena menyangkut persoalan sosial.

"Maraknya lokasi PSK di Jawa Barat menunjukkan krisis moral dan sosial yang serius. Dalam Islam, zina diharamkan karena merusak individu dan masyarakat, sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Isra': 32 yang melarang mendekati zina," kata Aten, Rabu (12/2/2025).

Temuan data ini tentu wajib ditangani secara serius. Pendekatan harus komprehensif, termasuk upaya pemberdayaan ekonomi bagi para PSK agar bisa keluar dari lingkaran prostitusi. Aten mengungkap ada beberapa solusi ideal yang bisa dilakukan, di antaranya melalui pendidikan moral dan agama untuk masyarakat.

"Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya zina melalui pendidikan Islam. Kemudian pemberdayaan ekonomi, memberikan alternatif pekerjaan halal bagi PSK melalui pelatihan dan UMKM," jelas anggota Fraksi PPP DPRD Jabar tersebut.

"Penegakan hukum dengan mengawasi dan menindak praktik prostitusi secara tegas serta rehabilitasi dan bimbingan membantu mantan PSK dengan bimbingan keagamaan dan keterampilan kerja," tuturnya menambahkan.

Tak hanya itu saja. Data lainnya menyebutkan bahwa Jabar menjadi lokasi mangkal PSK terbanyak di Indonesia. Berdasarkan data BPS, Jabar ada di urutan pertama dengan 79 lokasi, disusul Jawa Timur 70 lokasi, Jawa Tengah 55 lokasi, Sumatera Utara 37 lokasi serta Kalimantan Timur 28 lokasi dan 10 provinsi lainnya.

MUI Minta Ditindak Tegas

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat kemudian meminta pemerintah menindak tegas praktik prostitusi yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. MUI menilai prostitusi sangat dilarang dalam ajaran agama manapun.

"Kalaupun benar, maka kita selayaknya mengucap Astaghfirullah, hal ini sangat mengganggu dan mengusik kita sebagai warga Jabar, yang sebagian besarnya bersikap dan bersifat agamis," ujar Ketua Bidang Hukum MUI Jabar, Iman Setiawan Latief, Kamis (13/2/2025).

"Prostitusi, yang mengarah pada hubungan seksual di luar pernikahan, dianggap sebagai penyalahgunaan dan penyimpangan dari perintah Allah SWT," lanjutnya.

Menurut Iman, data yang menyebutkan Jabar menempati rangking pertama lokasi mangkal PSK harus jadi perhatian serius semua stakeholder mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum hingga tokoh masyarakat. Dia pun mendesak perlu adanya langkah pencegahan agar tidak ada lagi lokasi mangkal PSK melalui upaya pembinaan dan pendampingan.

"Kami sangat mengharapkan agar dalam kurun waktu yang dekat ini, ada langkah-langkah kongkrit dari pemerintah Jabar, aparat penegak hukum, bersinergi dengan masyarakat agar prostitusi bisa berkurang bahkan dihilangkan pada masa yang akan datang," ujarnya.

Sementara itu, Kepala DP3AKB Jabar Siska Gerfianti mengungkapkan, bakal berkoordinasi dengan BPS untuk menindaklanjuti data tersebut. Menurutnya, Pemprov Jabar sudah memiliki komitmen untuk mencegah kerawanan yang dialami perempuan, seperti menjadi PSK.

"Hal ini menjadi satu sumber informasi dan data yang berharga dalam pengambilan kebijakan untuk selanjutnya dapat diambil langkah solusi dalam mengatasi permasalahan tersebut," ujar Siska.

Dia menjelaskan, beberapa aturan telah dibuat untuk melindungi dan memberdayakan perempuan yakni melalui Perda Nomor 2 tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Pemenuhan Hak Anak melalui Kabupaten/Kota Layak Anak.

"Dengan tupoksi yang dimiliki kami akan memperkuat beberapa program seperti Sekolah Perempuan dan Warung Cetar," pungkasnya.



Simak Video "WN Rusia Jajakan PSK di Bali, Tarif Sekali Kencan US$ 350"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads