Pengelola Pasar Caringin buka suara menanggapi penyegelan TPA oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Pengelola menyebut pihaknya telah berupaya mengatasi masalah sampah di pasar induk tersebut.
Kasi Kebersihan Pasar Caringin, Yudi mengatakan, saat ini pihaknya sedang berupaya mengurus dokumen lingkungan sesuai permintaan dari KLH. Menurut Yudi, selain dokumen lingkungan, pihaknya juga mengurus dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Baca juga: TPA di Pasar Caringin Bandung Disegel KLH |
"Dalam proses penyelesaian dokumen lingkungan sama dokumen untuk kawasan dengan mungkin nanti di pengolahannya kita dua. Rencana kita SPPL-nya, yang kedua DLH mungkin untuk kawasan (dokumen lingkungan)," kata Yudi, Senin (10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sehari, Yudi menyebut timbulan sampah di Pasar Caringin bisa mencapai 48 ton. Dari jumlah itu, hanya 18 ton saja yang bisa diangkut ke TPA Sarimukti karena terbatasnya kuota angkutan ritase yang diberikan.
Karena itu, Yudi mengungkap Pasar Caringin saat ini tengah berupaya untuk menyelesaikan masalah sampah mandiri. Salah satu langkahnya adalah membuat tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).
"Rencana kita ingin selesai di sumber ya. Kita sekarang ini masih tunggu untuk lahan yang 3000 meter milik Pemprov Jabar, masih dalam proses. Nanti akan dijadikan TPST," ujarnya.
Selain membangun TPST, Pasar Caringin juga menjajaki kerjasama dengan pihak kedua untuk mengolah sampah organik menjadi pakan ternak.
Yudi memastikan, setelah adanya penyegelan dari KLH, pihaknya tidak akan lagi menimbun dan membakar sampah sendiri. Adapun sampah yang tidak terangkut kata dia akan di-press dengan alat khusus agar bisa terangkut.
"Nggak ada penimbunan lagi. Nanti di-press. Jadi nanti dimensi turun dari dua mobil jadi satu mobil," jelasnya.
Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung meminta pengelola Pasar Caringin untuk segera mengurus pengajuan dokumen lingkungan sebagai tindaklanjut atas penyegelan yang dilakukan KLH.
"Jadi memang mereka (pengelola) harus segera mengajukan dokumen lingkungan bentukannya adalah DLH. Sehingga mereka wajib melakukan sosialisasi, edukasi, dan pengolahan sampahnya agar bisa maksimal," kata Kadis DLH Kota Bandung, Dudy Prayudi.
Disinggung terkait langkah pembuangan sampah yang dihasilkan pedagang Pasar Caringin, Dudy menegaskan hal tersebut menjadi tanggungjawab pengelola mengingat Pasar Caringin adalah pasar swasta yang bukan di bawah kewenangan Pemkot Bandung.
"Ya itu tanya mereka ya, jadi mereka harus mengelola. Karena menurut Undang-Undang 18 2008 dan Perda 9 Tahun 2018 bahwa ini masuk pada kawasan berpengelola. Tugas kewajiban dari pengelolaan sampahnya ada di pengelola dari kawasan ini," tegasnya.
"Kawasan ini kan dimiliki oleh swasta dan dikelola swasta dan ada badan pengelola. Jadi mereka punya kewajiban untuk mengelola sampah," lanjutnya.
(bba/iqk)