Polisi menggeledah sebuah warung yang berada di Subang. Saat digeledah, warung tersebut ternyata menjual minuman keras (miras) jenis ciu.
Penggeledahan ini bermula dari laporan masyarakat melalui 'Lapor Pak Kapolres Subang'. Masyarakat melaporkan adanya sekelompok orang sedang minum-minum di Pasar Inpres, Pamanukan Subang pada Selasa (11/02/2025).
"Kami langsung mendatangi lokasi dan menemukan ada sekelompok orang yang lagi minum-minum," ujar Kaposek Pamanukan AKP Udin Awaludin kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi langsung melakukan tindakan dan mencari tahu sumber dari minuman keras tersebut. Setelah mendapatkan informasi jika minuman itu didapat dari sebuah warung, polisi langsung mendatangi warung tersebut.
"Jadi lokasinya itu depannya warung kios biasa, tapi kami temukan ada ciu di bawah tempat tidur," kata Udin.
Ciu tersebut dikemas dengan botol air minum kemasan. Total ada 150 botol ciu yang ditemukan. Polisi langsung menyita ratusan botol tersebut.
"Totalnya ada 150 botol. Kita sita. Sedangkan penjualnya kita tegur dan minta untuk tidak menjual lagi. Kalau dia menjual lagi, akan kita tindak," kata Udin.
(dir/dir)