Bendi Wijaya kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Pria berumur 30 tahun itu ditetapkan tersangka usai kecelakaan maut yang menewaskan 8 orang di GT Ciawi, Bogor.
Saat kejadian, Bendi mengendarai truk bermuatan galon. Truk tersebut kemudian menabrak sejumlah kedaraan di GT Ciawi, Bogor pada Selasa (4/2) lalu.
Kecelakaan itu menelan korban jiwa. Delapan orang tewas dan 11 lainnya mengalami luka-luka. Dari delapan korban tewas, baru enam yang identitas yang sudah terungkap. Sementara dua lainnya masih dalam pemeriksaan DNA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah proses panjang penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian akhirnya menetapkan tersangka. Bendi yang saat itu bertindak sebagai sopir ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait kecelakaan iya sopir ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (13/2).
Penetapan tersangka terhadap Bendi, dilakukan pada 12 Februari 2025. Jules mengungkapkan jika Bendi mengalami luka akibat kecelakaan, tetapi kondisinya sudah membaik dan ia kini menjalani perawatan secara rawat jalan.
"Sudah diizinkan berobat jalan, makannya kita ambil keterangan," ujar Jules.
Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap pemilik truk dan perusahaan tempat Bendi bekerja, Jules menyatakan hal tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Namun yang pasti, Bendi telah resmi ditahan.
"Sudah ditahan dan diamankan di Polresta Bogor," tambah Jules.
Pengakuan Sopir Rem Blong
Polisi juga telah memperoleh keterangan dari Bendi. Kanit Laka Lantas Satlantas Polresta Bogor Kota AKP Sani Marintan menuturkan sopir mengaku rem truk tak berfungsi saat insiden itu terjadi.
"(Pengakuan sopir truk) rem tidak berfungsi," kata Santi Marintan.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Yudiono menambahkan Bendi sempat loncat terlebih dahulu saat truk menabrak mobil di depannya.
"Keterangan dari yang bersangkutan memang sesaat sebelum kejadian dia loncat (dari truk)," kata Yudiono.
Yudiono menyebutkan Bendi kehilangan kendali sejak KM 42 atau 1 kilometer sebelum GT Ciawi 2 yang berada di KM 21. Bendi sempat banting setir ke kanan, hingga akhirnya terjadi kecelakaan yang menewaskan 8 orang.
"Ya (pengakuan Bendi) karena dia tidak bisa mengendalikan kendaraanya pas dari sebelum KM 42, sudah tidak bisa mengendalikan kendaraanya, akhirnya membanting ke kanan dan dia keluar dari kendaraannya," terang Yudiono.
Bendi dijerat Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jala (LLAJ). Ancaman hukuman pidana paling lama mencapai 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 24 juta.
(wip/dir)