Sopir truk galon, Bendi Wijaya, yang menjadi tersangka dalam kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 Bogor telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada polisi, Bendi mengaku rem truknya tak berfungsi sehingga memicu kecelakaan yang menewaskan 8 orang dan menyebabkan 11 orang lainnya terluka.
"(Pengakuan sopir truk) rem tidak berfungsi," kata Kanit Laka Satlantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan, saat dihubungi detikcom, Kamis (13/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bendi Wijaya diperiksa untuk pertama kalinya pasca-kecelakaan maut, pada Rabu (12/2). Dalam pemeriksaan tersebut, Bendi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, Bendi langsung ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota per Rabu kemarin.
"Dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," imbuhnya.
Terancam 12 Tahun Bui
Bendi, sopir truk galon ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di GT Ciawi 2 Bogor. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya yang membahayakan saat berkendara.
"(Dijerat) Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 24 juta," ujar Kanit Laka Satlantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marinta saat dihubungi detikcom, Kamis (13/2/2025).
Artikel ini telah tayang di detikNews
(sol/yum)