Kebijakan efisiensi anggaran melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 berimbas pemangkasan anggaran untuk para aparatur sipil negara. Untuk menyiasati itu, muncul wacana terkait penerapan work from anywhere (WFA).
Wacana penerapan WFA sendiri juga berlaku di Jawa Barat dimana Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berencana memberlakukan skema pegawai bekerja hanya 3 hari di kantor, sedangkan sisanya dilakukan di mana saja atau WFA.
Kepala BKD Jawa Barat, Sumasna mengatakan, skema WFA tersebut sebenarnya sudah ada sejak Juli 2023 lalu dimana di Jabar skema itu disebut dynamic working arrangement.
"Kami itu sudah punya skema dan mungkin ini skema itu sejak Juli 2023 kami itu memungkinkan menggunakan pola, yang kami sebut sebagai dynamic working arrangement, itu untuk tugas-tugas tertentu yang tidak berkaitan dengan pelayanan publik langsung, ketika seseorang memenuhi persyaratan, maka kami perkenankan dari sejak Juli 2023 untuk kerja di rumah itu bisa 4 hari, bisa 3 hari, bisa 2 hari, bisa 1 hari. Kecuali hari Senin," kata Sumasna, Rabu (12/2/2025).
Namun menurutnya, tidak semua ASN bisa melakukan WFA. Sumasna menjelaskan, hanya pegawai yang tidak terlibat langsung dalam pelayanan publik dibolehkan datang ke kantor antara 4 hingga 1 hari dalam sepekan.
Meski begitu, dengan adanya kebijakan baru terkait efisiensi anggaran, Sumasna menyebut pihaknya bakal berkordinasi untuk melihat sejauh mana kemungkinan WFA diterapkan di lingkungan Pemprov Jabar.
"Karena spiritnya efisiensi, nanti kami harus diskusi lagi apakah bentuknya nanti bukan hanya anjuran untuk mengambil dynamic working arrangement tapi misalkan arahan langsung," ujarnya.
"Misalkan setiap kantor hari pertama wajarnya beberapa orang di kantor dan segala macamnya. Itu nanti kita mungkin harus dibicarakan oleh teman-teman khususnya biro organisasi, nanti saya akan komunikasikan ke biro organisasi menganalisa itu," tutup Sumasna.
(bba/yum)