Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Pangandaran Menurun

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Pangandaran Menurun

Aldi Nurfadillah - detikJabar
Senin, 02 Des 2024 17:26 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. Foto: Info Pemilu KPU
Pangandaran -

Tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Pangandaran menurun. Hal itu disebabkan karena berbagai faktor.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 hanya 78,3 persen dari 334.425 daftar pemilih tetap (DPT). Sedangkan, pada Pilkada 2020 partisipasi pemilih mencapai 83,88 persen dari 320.012.

"Cuman kalau dilihat dari target tahun ini angka partisipasinya naik. Karena dari rencana 77,5 persen, kemarin tercatat 78,3 persen," kata Muhtadin kepada detikJabar, Senin(2/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun mengklaim jika target partisipasi pemilih Pilkada tahun ini sesuai harapan dan upaya yang dilakukan. "Artinya di atas target yang kami harapkan," ucapnya.

Dia juga mengakui jika dibandingkan dengan sebelumnya memang menurun. "Tapi dimensinya berbeda, antara Pilkada 2020 dan 2024 berbeda," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Waktu itu zaman COVID-19 sehingga konsentrasi pemilih di kampung, ada work from home atau WFH," ucapnya.

Namun untuk Pilkada saat ini situasinya dianggap normal, sehingga para pemilih mempunyai kesibukan yang berbeda. "Kedua faktor cuaca, kemarin saat pencoblosan ada hujan dan kejenuhan pemilu dalam setahun ada dua Pemilu," katanya.

Kendati demikian, kata dia, partisipasi pemilih se-Jabar sama sama menurun, tapi di Pangandaran paling tinggi sejauh ini. "Cuman sejauh ini paling tinggi di kita setahu saya," ucapnya.

Sementara itu, untuk pemilih golongan putih (golput) belum terdata. "Kita tidak menghitung golputnya karena ada banyak hal," katanya.

Dia mengatakan alasan lain pemilih tidak ke TPS diduga tidak ada di Pangandaran dan ada yang memang punya kesibukan. "Kalau yang hadir tapi mencoblos dua paslon atau lebih itu disebut surat suara rusak atau tidak sah. Datanya belum dapat," ucapnya.




(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads