Pagar laut di wilayah perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi akhirnya dibongkar. Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang mendirikan pagar laut tersebut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jabar Hermansyah Manaf mengungkapkan, PT TRPN dianggap melakukan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan mendapat sanksi administrasi oleh Kementerian Kekuatan dan Perikanan.
Setelah mendapat sanksi, PT TRPN kemudian mengakui kesalahannya dan siap melakukan pembongkaran pagar laut serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti kita ketahui sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan PT TRPN terkonfirmasi melakukan pelanggaran KKPRL, dan mengakui melakukan reklamasi tanpa izin pemanfaatan ruang laut," kata Hermansyah, Selasa (11/2/2025).
"Sebagai tindaklanjut dari proses sanksi administrasi, hari ini Selasa, 11 Februari 2025. PT TRPN melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri menggunakan alat berat yang akan diawasi oleh DKP Jabar dan stakeholder terkait," ujarnya.
Menurut Hermansyah, DKP Jabar dan pihak kementerian turut mengawasi proses pembongkaran. Dia juga memastikan, pembongkaran yang dilakukan PT TRPN berada di area yang bukan termasuk dalam program kerja sama dengan Pemprov Jabar.
"Pembongkaran dilakukan oleh sejumlah personel yang terdiri dari tim PT TRPN yang dimulai area reklamasi pagar laut sepanjang 3 km di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Bekasi yang bukan merupakan bagian kesepakatan kerja sama dengan Pemda Provinsi Jawa Barat," ujarnya.
Terpisah, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, setelah dibongkar, Pemprov Jabar bakal melakukan evaluasi terkait kerja sama dengan PT TRPN. Evaluasi ini kata Bey melibatkan Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Kerjasama dengan Pemprov sendiri PT-nya hanya terkait dengan areal dan kami sedang evaluasi ini bagaimana apakah (tetap) dilakukan atau diputus. Sedang evaluasi oleh Inspektorat dan BPKAD juga sedang evaluasi," ujar Bey.
Dalam hal ini diketahui, Pemprov Jabar melakukan kerja sama dengan PT TRPN terkait pengelolaan lahan seluas 5.700 meter persegi yang digunakan untuk akses jalan. Sementara lokasi pagar laut, berada di luar area kerja sama tersebut.
"(Pagar laut) di luar area, karena yang lahan laut bukan bagian dari yang dikerjasamakan," tutup Bey.
(bba/sud)