Setelah menuai kontroversi selama berbulan-bulan, pagar laut sepanjang tiga kilometer yang berada di pesisir Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, akhirnya dibongkar hari ini, Selasa (11/2/2025).
Pembongkaran dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang dianggap melakukan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Seperti kita ketahui sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan PT TRPN terkonfirmasi melakukan pelanggaran KKPRL, dan mengakui melakukan reklamasi tanpa izin pemanfaatan ruang laut," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jabar Hermansyah Manaf.
Menurut Hermansyah, PT TRPN telah mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif, termasuk melakukan pembongkaran pagar laut serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 dan perubahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai tindaklanjut dari proses sanksi administrasi, hari ini Selasa, 11 Februari 2025. PT TRPN melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri menggunakan alat berat yang akan diawasi oleh DKP Jabar dan stakeholder terkait," ujarnya.
"DKP jabar akan mengerahkan kapal pengawas cakalang dari Pokmaswas Muara Gembong Kabupaten Bekasi," imbuhnya.
Hermansyah menjelaskan, pembongkaran dilakukan di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Bekasi dimana lokasi tersebut merupakan area reklamasi pagar laut yang berada di luar bagian kesepakatan kerjasama dengan Pemprov Jabar.
"Pembongkaran dilakukan oleh sejumlah personel yang terdiri dari tim PT TRPN yang dimulai area reklamasi pagar laut sepanjang 3 km di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Bekasi yang bukan merupakan bagian kesepakatan kerjasama dengan Pemda Provinsi Jawa Barat," ucap Hermansyah.
Evaluasi Kerjasama dengan PT TRPN
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, setelah dibongkar Pemprov Jabar bakal melakukan evaluasi terkait kerja sama yang dilakukan dengan PT TRPN. Evaluasi ini kata Bey melibatkan Inpekstoran dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Diketahui, Pemprov Jabar dan PT TRPN telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengelolaan lahan darat seluas kurang lebih 5.700 meter persegi yang diperuntukan untuk akses jalan dari 7,4 hektare lahan milik Pemprov Jabar.
Sementara lokasi pagar laut ternyata berada di luar bagian kesepakatan kerja sama Pemprov Jabar dengan PT TRPN.
"Kerjasama dengan Pemprov sendiri PT-nya hanya terkait dengan areal dan kami sedang evaluasi ini bagaimana apakah (tetap) dilakukan atau diputus. Sedang evaluasi oleh Inspektorat dan BPKAD juga sedang evaluasi," ujar Bey.
"(Pagar laut) di luar area, karena yang lahan laut bukan bagian dari yang dikerjasamakan," tutup Bey.
(bba/sud)