Pagar laut sepanjang 3 kilometer yang berada di pesisir Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi akhirnya dibongkar hari ini, Selasa (11/2/2025).
Pembongkaran dilakukan oleh PT PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang dianggap melakukan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Seperti kita ketahui sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan PT TRPN terkonfirmasi melakukan pelanggaran KKPRL dan mengakui melakukan reklamasi tanpa izin pemanfaatan ruang laut," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jabar Hermansyah Manaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT TRPN sendiri memasang pagar laut di Bekasi untuk reklamasi dengan tujuan kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya. Penataan meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.
Pantauan detikjabar melalui citra satelit Google Earth pada 9 April 2022, bagian utara PPI Paljaya hanya semenanjung yang sempit. Belum terlihat pagar laut di sana. Sementara itu 29 September 2024, sudah terpasang pagar laut. Terlihat gundukan pasir di sebelah utara dari PPI. Terlihat sejumlah alat berat di area pasir yang mendadak muncul itu pada 29 September 2024.
Perusahaan tersebut dikabarkan menyewa lahan yang ada di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi sebesar Rp 2,6 miliar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.
"Hari ini rencana kami menyaksikan dari pihak perusahaan PT TRPN yang akan melakukan pembongkaran. Jadi ini lebih ke inisiatif kesadaran hukum," kata Ipunk kepada wartawan di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan, pembongkaran mandiri yang dilakukan PT TRPN menjadi bagian dari sanksi administrasi.
"Jadi memang kami diskusi dengan Abang, lawyer (Deolipa), menyampaikan, 'Bang, karena Abang yang memasang, sebaiknya dari pihak perusahaan yang melakukan pembongkaran'. Setuju beliau karena itu tadi, beliau sadar hukum bahwa ini keliru," kata Ipunk.
![]() |
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara mengatakan, pihaknya merupakan perusahaan pengelola perikanan dan pelabuhan. Karenanya, ia mengaku tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).
Ia mengatakan, PT TRPN berencana mengelola Surat Hak Milik (SHM) warga untuk dikelola sebagai pelabuhan perikanan. Ternyata, kata Deolipa, semenanjung pagar laut dalam rencana reklamasi disegel dan dinyatakan keliru.
"Harapan kami nanti ini pelabuhan menjadi besar. Nanti ada persoalan-persoalan penyelenggaraan hukumnya bagaimana, dan peraturan perundangan bagaimana. Kami akan patuh. Memang seperti disampaikan Pak Dirjen (PSDKP), kami salah, kami keliru," jelas Deolipa.
Deolipa mengatakan, pembongkaran dilakukan secara mandiri dengan menggandeng KKP untuk terus mengawasi. Adapun pembongkaran ditargetkan rampung paling lambat 10 hari dengan luas sekitar 60 hektar.
"Ini tetap laut dan kami akan berusaha karena di bidang perikanan, tentu kami akan tetap membuat pelabuhan besar di sini kerja sama tentunya dengan pemerintah," tutupnya.
(yum/yum)