DKP Jabar soal Temuan Pagar Laut di Bekasi: Beda dengan Tangerang

DKP Jabar soal Temuan Pagar Laut di Bekasi: Beda dengan Tangerang

Bima Bagaskara - detikJabar
Rabu, 15 Jan 2025 14:15 WIB
Pagar laut di Bekasi
Pagar laut di Bekasi (Foto: Retno Ayuningrum).
Bandung -

Pagar laut misterius tidak hanya ditemukan di Tangerang, namun juga di wilayah perairan di Kabupaten Bekasi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pagar laut itu ilegal.

Menanggapi temuan pagar laut di perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat menyebut pemasangan pagar laut di Bekasi itu berbeda dengan temuan di Tangerang.

Disebutkan jika pagar laut itu dipasang dalam rangka penataan dan pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya oleh PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alurnya melalui lahan milik PT. TRPN dan PT. MAN yang memiliki sertifikat sehingga dibuat sempadan. Pemiliknya jelas, beda dengan kasus Tangerang," ucap Kepala DKP Jabar Hermansyah Manaf, Rabu (15/1/2025).

Hermansyah mengungkap, dasar hukum dibuatnya pagar laut di Bekasi telah sesuai dengan Kepgub Jawa Barat Nomor 032/Kep.299-BPKAD/2023 tanggal 29 Mei 2023 dan Perjanjian Kerjasama (PKS) Nomor 45/PEM.04.04/BPKAD tanggal 23 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

Meski begitu menurutnya, izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk proyek pagar laut tersebut belum kelar karena menjadi kewenangan pemerintah pusat. "(Izin KKPRL) kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan," katanya.

Dia juga menjelaskan, PT TRPN telah menyepakati sejumlah perjanjian kerjasama dengan Pemprov Jabar terkait proyek tersebut. Disebutkan, perusahaan siap bertanggungjawab terhadap sosial dan lingkungan yang terdampak penataan kawasan PPI Pa Jaya.

"Pengelolaan lingkungan atas mangrove yang terdampak, perencanaan penataan kawasan PPI Paljaya dan kontribusi dalam jangka panjang, penataan kawasan," ujarnya.

" Hal ini baik perbaikan atau pembangunan fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang PPI Paljaya," tandasnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan pemilik berani memasang pagar laut karena sudah mempunyai izin KKPRL darat. Padahal berdasarkan hasil pelacakannya, selama 30 tahun terakhir daerah tersebut bukan berupa daratan.

"Dia berani seperti itu karena dia merasa sudah memiliki KKPRL darat. Padahal dari hasil pelacakan geotek kami selama 30 tahun terakhir, daerah itu gak pernah darat. Daerah itu laut. Jadi kalau dia laut dia harus punya KKPRL," kata Doni, Selasa (14/1/2025) dikutip dari detikNews.

Doni mengatakan KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menyurati pelaku di balik pemasangan pagar laut di Bekasi sejak 19 Desember lalu. Surat tersebut dilayangkan agar pemilik menghentikan kegiatan pemagaran laut. Namun, hingga kini pemilik pemagaran tersebut tak kunjung memberikan surat balasan ke KKP.

Meski begitu, Doni belum mengetahui terkait tujuan di balik pemasangan pagar. Sebab, pihaknya masih terus menyelidiki hingga sekarang.

"(Tujuannya dibangun) lagi penyelidikan. Nanti sabar. Nanti kita pasti akan buka semuanya. Kan orang ini kita udah kirimin surat, dia kan harus membalas. Jadi kalau kita buka oh ini, ini, ini, kita mendahului," imbuh Doni.




(bba/mso)


Hide Ads