Baru-baru ini viral di media sosial keluhan seorang pengunjung hotel di Kota Sukabumi yang dikenakan denda sebesar Rp1 juta usai menggabungkan dua kasur yang disediakan di kamar hotel. Keluhan itu disampaikan lantaran besaran denda lebih besar ketimbang harga sewa kamar hotel tersebut.
Video berdurasi 0,29 menit itu awalnya diupload akun TikTok @putririna1980. Hingga hari ini, Senin (10/2/2025) video itu telah ditonton 397 ribu orang mendapatkan 6.488 suka, 2.119 komentar, 841 disimpan, dan 2.130 dibagikan.
"Hati2 menginap di hotel anugrah Sukabumi. Kejadian hari ini hanya kerena twin bed disatukan kena denda 1 juta... Gila banget... lbh dr harga kamar," tulis akun tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikonfirmasi detikJabar, Rina mengatakan, saat itu ia memesan kamar untuk mahasiswanya yang akan melaksanakan kegiatan wisuda. Namun, mereka ditahan pihak hotel karena persoalan dua ranjang (twin bed) yang disatukan.
"Saya viralkan ini biar tidak ada lagi konsumen terjebak denda seperti ini. Akhirnya saya datang dan sempat adu mulut karena seharusnya kalau memang tidak boleh twin bed disatukan harusnya ada pemberitahuan lebih dulu kepada konsumen. Kalau seperti ini sama saja jebakan Batman," kata Rina.
Ini merupakan pengalaman pertama bagi Rina. Ia sangat terkejut saat dihubungi mahasiswanya yang terkendala permasalahan denda di hotel tersebut.
Akibat kejadian tersebut, lanjut dia, uang deposit Rp600 ribu yang diberikan sebelum menginap tidak dikembalikan dan pihak hotel tetap meminta sisanya sebesar Rp400 ribu. Pascaviral pihak hotel sempat menghubunginya untuk meminta menghapus video yang sudah beredar tersebut.
"Ya, ada dua kali nelpon dan terakhir kemarin meminta untuk take down video namun tidak saya turuti karena memang kejadiannya reel nyata. Dan ternyata setelah saya viralkan, dikomentarnya korban kejadian serupa cukup banyak," ucap dia.
Pihak hotel pun sudah memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut. Melalui media sosial resminya, mereka menjelaskan kronologi terkait permasalahan tersebut.
"Pada tanggal 29 November 2024, terdapat pemesanan dua kamar hotel atas nama Rina Febrianti melalui OTA Expedia. Proses check in berjalan dengan lancar. Pembayaran kamar sudah dilakukan melalui OTA dan pembayaran deposit senilai Rp600 ribu (dua kamar masing-masing Rp300 ribu)," tulis akun resmi Instagram @anugrahhotel.
Lebih lanjut, kedua tamu yang menginap menyatakan menyetujui soal extra cleaning fee yang akan dibebankan apabila melanggar tata tertib selama menginap ditandai dengan penandatanganan formulir registrasi. Dalam aturan tersebut, menggabungkan dua kasur masuk sebagai beban yang ditanggung tamu.
"Proses check out kamar dilakukan pada 30 November 2024 oleh kedua tamu. Pada saat dilakukan pemeriksaan kamar check out room attendant ditemukan pelanggaran tata tertib tamu selama menginap yaitu joint bed," lanjutnya.
Kemudian, penolakan pembayaran denda pun terjadi. Di sisi lain, pihak hotel merujuk pada formulir yang sudah disetujui sebelumnya. Hingga akhirnya, pemesan hotel datang dan mengambil video hingga memviralkan di media sosial.
"Mengingat tata ruang hotel sudah di design sedemikian rupa hingga apik dan sesuai fungsi sehingga dapat mempertahankan kenyamanan bagi pengunjung berkunjung. Menyatukan bed tanpa bantuan room attendant bisa berpotensi merusak setting ruangan, berisiko merusak asset hotel, serta berbahaya untuk tamu karena ada beberapa instalasi listrik maupun telephone yang terpasang di antara dua divan," jelasnya.
Terkait denda Rp1 juta, pihak hotel menyebut tidak membebankan extra cleaning fee. Pasalnya sudah ada deposit sebesar Rp600 ribu pada saat registrasi. Atas viralnya kejadian tersebut, pihak manajemen hotel mengaku mengalami kerugian materiel dan non materiel.
"Kami sudah memberikan penawaran terkait penyelesaian secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Deposit Rp600 ribu akan kami kembalikan dan kami juga memberikan undangan untuk Ibu Rina menginap di hotel selama proses penyelesaian atas kesalahpahaman yang sudah terjadi. Namun Ibu Rina menolak," kata pihak manajemen.
Mereka juga memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi. "Penjelasan ini kami buat guna memastikan informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat serta akan menjadi koreksi bagi kami untuk meningkatkan pelayanan," sambungnya.
Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji juga menanggapi terkait video viral tersebut. Melalui Dinas Pariwisata, pihaknya sudah memanggil hotel yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.
"Sudah ada karena itu kan kewenangan pengusaha saya tidak punya kewenangan untuk berkomentar sebetulnya tapi saya sudah menugaskan Dinas Pariwisata untuk memberikan permintaan (klarifikasi) apa yang terjadi. Akhirnya sudah ada pernyataan tertulis," kata Kusmana.
Kusmana juga mengaku sudah melakukan diskusi dengan pengusaha hotel di Jawa Barat. Hasilnya, sebagian hotel memang sudah menerapkan aturan tersebut namun bentuk penyelesaian masalahnya beragam.
"Saya punya grup juga hotel-hotel se-Jabar. Memang ada beberapa aturan hotel seperti itu, tertulis dan di tandatangani. Ada juga yang meringankan dengan komunikasi antara konsumen dan hotel. Hade goreng ku basa, silahkan ngobrol karena kan hotel juga punya aset yang harus dilindungi juga," tutupnya.
(iqk/iqk)