Kejati Jawa Barat (Jabar) menyita enam objek aset milik Kebun Binatang (Bunbin) Bandung atau Bandung Zoo. Langkah itu dilakukan setelah kejaksaan menahan dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, RBB dan S yang terlibat kasus penguasaan aset daerah.
Namun, upaya Kejati menyita aset Bandung Zoo masih menimbulkan tanda tanya. Sebab, Yayasan Margasatwa Tamansari sedang bersengketa dengan Pemkot Bandung setelah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke PN Bandung.
Dilihat detikJabar, Kamis (6/2/2025), gugatan itu terdaftar dengan nomor 198/Pdt.G/2024/PN Bdg sejak 15 Mei 2024. Ada 5 poin gugatan yang dilayangkan yayasan seperti tuntutan untuk membatalkan surat perjanjian sewa menyewa sejak 1970, hingga menuntut supaya Pemkot Bandung dinyatakan bukan sebagai pemilik lahan di Bandung Zoo seluas 13,9 hektare.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto lantas memberikan penjelasan atas hal ini. Ia menyatakan, bahwa gugatan tersebut tidak berhubungan dengan langkah kejaksaan dalam menyita aset kebun binatang.
"Oh nggak, nggak. Karena gugatan itu masalah tentang sahnya perjanjian sewa menyewa. Tidak menyangkut masalah objek lahan," kanya saat dikonfirmasi detikJabar, Kamis (6/2/2025).
Jalan panjang gugatan sengketa lahan Bandung Zoo memakan waktu yang panjang. Semuanya bermula ketika seorang pria bernama Steven Phartana menggugat Pemkot Bandung ke PN Bandung pada 13 Oktober 2021 dengan klaim sebagai pemilik sah atas lahan seluas 12,225 hektare.
Namun kemudian, gugatannya kandas di tengah jalan. Hingga tingkat banding, upaya Steven Phartana mengklaim lahan di Bandung Zoo ditolak pengadilan.
Setelah gugatan Steven Phartana ditolak, Yayasan Margasatwa Tamansari kemudian balik menggugat Pemkot Bandung ke PN Bandung pada 23 Juni 2023. Tapi upaya itu juga kandas setelah pengadilan memutuskan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Berbekal putusan itu, Pemkot pernah berencana menyegel hingga mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung pada akhir Juli 2023. Penyegelan dilakukan setelah Pemkot Bandung mengatakan jika Yayasan Margasatwa Tamansari menunggak pajak ke pemerintah daerah senilai Rp 17,1 miliar hingga April 2023.
Tapi, upaya ini mendapatkan perlawanan dari yayasan. Mereka lantas menggugat rencana penyegelan ke PTUN Bandung. Hingga kemudian, pengadilan mengabulkan gugatan Yayasan Margasatwa Tamansari dan rencana penyegelan akhirnya batal dilakukan.
Pemkot Bandung memang mengajukan banding untuk melawan putusan PTUN Bandung. Tapi, upayanya ditolak dan perkara ini kemudian masih bergulir pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Seakan mendapat angin segar, Yayasan Margasatwa Tamansari kemudian menggugat kembali Pemkot Bandung dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum ke PN Bandung. Sejak teregister pada 15 Mei 2024, gugatan itu masih berjalan dengan agenda terakhir pembacaan kesimpulan pada 23 Januari 2025.
"Jadi (penyitaan) tidak menyangkut masalah objek lahan. Dan itu sudah diputus terkait sengketa lahan itu," tutup Dwi.
(ral/mso)