Senin (27/1/2025) pagi, Dodi Sopandi saat itu bersiap menjalani aktivitasnya sebagai seorang satpam di salah satu bank di Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Sumedang. Tapi yang terjadi kemudian, ia tak pernah menyangka di dekat lokasi kerjanya akan timbul insiden mengerikan hingga menewaskan nyawa seseorang.
Di jalanan yang merupakan jalur Bandung-Cirebon sekitar pukul 07.00 WIB itu, sebuah sedan berwarna merah dengan nomor polisi D 1667 YVI mengalami kecelakaan tunggal. Tapi fatalnya, mobil itu menghantam seorang tukang parkir bernama Ade Supriatna hingga meninggal dunia.
Dalam rekaman CCTV, mulanya terlihat tiga orang serta satu kendaraan Grand Max yang terparkir di lokasi kejadian. Aktivitas di sana tadinya berlangsung normal, sebelum akhirnya tiba-tiba datang mobil sedan yang terlihat terbang ke udara dari arah Cirebon menuju Bandung dan menghantam karena kencangnya laju kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua dari tiga orang yang berada di lokasi bisa terhindar dari maut yang datang. Tapi nahasnya, Ade Supriatna tak bisa menyelamatkan diri hingga meninggal di lokasi kejadian akibat terjepit badan kendaraan.
Dodi yang sedang berada di dalam tempatnya kerjanya pun langsung syok begitu mengetahui kejadian ini. Sebab, ia hanya mendengar suara benturan yang teramat kencang, lalu setelah dicek hanya tersisa mobil sedan dalam posisi ringsek.
"Korban ada satu orang meninggal dunia tukang parkir yang biasa markirin di BRI, kalau luka berat itu yang jaga kosan posisinya lagi cuci motor, " katanya pagi itu.
Rupanya, sebelum datang menghantam di lokasi kejadian, sedan merah yang belakangan diketahui dikemudikan seorang mahasiswa Unpad berinisial PA, terlebih dahulu menabrak tiga kendaraan di depannya. Dari hasil pemeriksaan saat itu, sedan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi karena tidak ditemukan tanda-tanda bekas pengereman.
"Untuk korban ada 5 orang, yang dua luka ringan dan sudah kembali pulang yang masih di rumah sakit ada 3 orang termasuk yang sudah meninggal dunia ada di AMC Bandung sama sopir sedan," ucap Kasat Lantas Polres Sumedang AKP Moch Ali.
Setelah kecelakaan maut ini, polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). PA juga turut dites urine untuk mengetahui kondisinya saat insiden mengerikan itu terjadi di jalanan Sumedang.
"Barusan bersama tim dokter yang memeriksa sudah memeriksa urine sama darah dari mahasiswa dan hasilnya negatif mengonsumsi obat-obatan terlarang, narkoba, sama alkohol juga," ujar Kanit Laka Polres Sumedang IPDA Arief saat dihubungi detikJabar waktu itu.
Namun, karena kondisi PA belum stabil, polisi pada saat itu memutuskan untuk memulangkannya ke rumah. Dia disebut mengalami trauma hingga pemeriksaan harus dijadwalkan ulang.
Hingga kemudian, pada Rabu (29/1/2025), polisi menetapkan PA menjadi tersangka. Dia dinyatakan bersalah akibat kelalaiannya dan terancam dijerat Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman penjara 6 tahun.
"Status pengemudi setelah kami dari penyidik melakukan pemeriksaan dulu menjadi saksi, setelah melakukan pemeriksaan jadi saksi kami melaksanakan gelar perkara dan hasilnya untuk saudara PA statusnya sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Arief kepada awak media.
Begitu PA ditetapkan menjadi tersangka, Unpad kemudian turut menyampaikan pernyataannya. Humas Unpad Dendi Supriadi menyatakan institusinya menghormati proses hukum yang berjalan dan memastikan akan memberikan pendampingan kepada mahasiswanya.
"Secara administrasi, kejadiannya tidak langsung berhubungan dengan Unpad karena terjadi di luar lingkungan kampus dan tidak berada dalam kegiatan kampus. Namun demikian, Unpad tetap akan memberikan pendampingan mahasiswa tersebut melalui LBH/BBH dalam proses pemeriksaan. Terlepas dari hasil penyidikan, mahasiswa tersebut tetap berhak mendapatkan pendampingan bantuan hukum, dan Unpad berkomitmen memberikan bantuan kepada mahasiswanya," pungkasnya.
(ral/sud)