Kata Unpad Usai Mahasiswanya Jadi Tersangka Sedan Maut di Sumedang

Kata Unpad Usai Mahasiswanya Jadi Tersangka Sedan Maut di Sumedang

Wisma Putra - detikJabar
Kamis, 30 Jan 2025 21:35 WIB
Kondisi dari kendaraan sedan merah maut yang sudah disimpan di area Bunderan Bino Kasih, Sumedang.
Kondisi dari kendaraan sedan merah maut yang sudah disimpan di area Bunderan Bino Kasih, Sumedang. (Foto: Dwiky Maulana Velayati/detikJabar)
Sumedang -

Mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PA (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut merenggut nyawa Ade, seorang tukang parkir di Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Humas Unpad Dendi Supriadi mengatakan, untuk penetapan tersangka pihaknya belum mendapatkan keterangan resmi dari Polres Sumedang.

"Tentang penetapan status tersangka, Unpad belum memastikan karena belum ada kabar resmi dari kepolisian," kata Dendi dalam keterangan yang diterima detikJabar, Kamis (30/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kejadian ini, pihak Unpad akan menghormati seluruh prosedur hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Berdasarkan penuturan Wakil Rektor bidang Sumber Daya dan Tata Kelola Unpad, yang pasti Unpad menghormati dan mengikuti prosedur hukum, apapun keputusannya," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Meski kasus hukum yang menjerat PA terjadi di luar kampus, pihak Unpad akan tetap memberikan pendampingan hukum.

"Secara administrasi, kejadiannya tidak langsung berhubungan dengan Unpad karena terjadi di luar lingkungan kampus dan tidak berada dalam kegiatan kampus. Namun demikian, Unpad tetap akan memberikan pendampingan mahasiswa tersebut melalui LBH/BBH dalam proses pemeriksaan. Terlepas dari hasil penyidikan, mahasiswa tersebut tetap berhak mendapatkan pendampingan bantuan hukum, dan Unpad berkomitmen memberikan bantuan kepada mahasiswanya," jelas Dendi.

Diberitakan sebelumnya, polisi sudah menetapkan tersangka terhadap PA. Dia dikenakan pasal 310 ayat 4 juncto pasal 310 ayat 2 undang-undang lalu lintas UU RI no 22 tahun 2009 dengan ancaman penjara 6 tahun.

"Status pengemudi setelah kami dari penyidik melakukan pemeriksaan dulu menjadi saksi, setelah melakukan pemeriksaan jadi saksi kami melaksanakan gelar perkara dan hasilnya untuk saudara PA statusnya sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumedang IPDA Arief kepada awak media.

Menurut Arief usai ditetapkan menjadi tersangka, PA masih akan menjalani pemeriksaan dari segi psikologi mengingat kondisi dari PA yang masih sulit dimintai keterangan oleh polisi.

"Setelah jadi tersangka tindakan saat ini besok akan ada rencana menghadirkan ahli psikologi dari RSUD Sumedang untuk tersangka PA pengemudi kendaraan hyundai. Itu rencana besok," katanya.




(wip/dir)


Hide Ads