Nasib pilu dialami gadis ABG berusia 15 tahun di Kabupaten dan Provinsi Gorontalo. Ia menjadi korban pemerkosaan 20 pemuda, saat keluar bersama teman prianya.
Dikutip dari detikSulsel, kasus pemerkosaan keji itu bermula saat korban izin keluar malam kepada orang tuanya pada Kamis (23/1) malam. Saat itu, korban dijemput oleh teman prianya bernama Rahmat Pakaya.
"Berawal dari korban pamitan untuk minta izin keluar bersama teman laki-laki korban, dijemput Rahmat," ujar Dirkrimum Polda Gorontalo Kombes Yos Guntur Yuni Fauris dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Guntur, korban sebenarnya sempat dilarang keluar rumah oleh ibunya. Namun korban tetap keluar rumah setelah mendapatkan izin dari ayahnya.
"Ibu korban tidak mengizinkan keluar malam namun diizinkan oleh ayah korban dengan syarat agar cepat pulang," kata Guntur.
Hanya saja, kata Guntur, korban tidak kunjung pulang ke rumah hingga waktu sudah menunjukkan pukul 00.00 Wita. Ayah korban yang gelisah akhirnya keluar rumah untuk mencari putrinya itu.
"Setelah larut malam korban tidak kunjung pulang akhirnya ayah korban mencari sampai di seputaran Taman Telaga namun tidak ditemukan," paparnya.
Belakangan ayah korban mengetahui anaknya berada di Lapangan Padebuolo berdasarkan informasi dari teman korban pada keesokan harinya. Korban pun dijemput lalu dibawa orang tuanya ke Polsek Telaga.
"Dimintai keterangan dan ditemukan adanya kekerasan seksual di mana korban dipaksa oleh pelaku Rahmat Pakaya untuk berhubungan layaknya suami istri kemudian korban juga mengaku ada 19 orang laki-laki temannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergilir yang mengakibatkan korban trauma dan takut," ucapnya.
Kondisi Korban
Keadaan korban kini memprihatinkan karena masih mengalami trauma akibat kekerasan seksual tersebut.
"(Korban) Masih trauma," ujar Karo SDM Polda Gorontalo Kombes Doni Wahyudi saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (29/1/2025).
Kombes Doni mengatakan pihaknya saat ini memberikan trauma healing untuk memulihkan kondisi korban. Menurut dia, pendampingan juga diberikan kepada keluarga korban.
"Ini baru pendampingan oleh tim psikologi melibatkan sesi konseling intensif, baik kepada korban maupun keluarganya," katanya.
Menurut Doni, data hasil pemeriksaan terhadap korban belum dapat dibeberkan. Namun dia menekankan kondisi korban yang trauma mengingat statusnya yang masih di bawah umur.
"Kondisi psikologis korban sangat penting untuk dipulihkan anak di bawah umur," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya bahkan sudah mengunjungi rumah korban dan meminta izin agar korban bisa dibawa ke kantor perlindungan remaja, anak dan wanita (Renakta) Polda Gorontalo. Menurutnya, hal itu juga bagian dari proses pemulihan.
"Untuk pemulihan korban supaya tidak trauma lagi sesuai aturan tiga sampai tujuh hari. Kami melakukan pendampingan trauma healing ini bertujuan untuk memulihkan kondisi emosional dan mental korban agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan baik," tuturnya.
"Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan yang maksimal, baik secara emosional, mental, maupun hukum," imbuhnya.
Polisi Tangkap 20 Orang
Polisi sendiri telah menangkap pelaku yang seluruhnya berjumlah 20 orang. Mereka diringkus pada Selasa (24/1) sekitar pukul 22.00 Wita.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di detikSulsel
Lihat juga Video 'Bejat! Pria di Maros Perkosa ABG, Modus Beri Tempat Tinggal':
(yum/yum)