Fenomena penahanan ijazah baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta kini masih menjadi sorotan. Di Kota Sukabumi, terungkap jika total tunggakan yang tercatat sementara ini di tingkat sekolah SMK swasta mencapai lebih dari Rp29 miliar.
Ketua Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) Kota Sukabumi, Budi Supriadi, mengatakan pihaknya masih mendata jumlah ijazah yang belum diambil.
"Sekarang kami sedang mendata ijazah yang masih ada di sekolah. Mulai dari nomor seri, tahun keluarnya, sampai besaran tunggakannya. Ini dilakukan supaya ada kejelasan," kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di rekapan sementara, di beberapa sekolah hampir Rp29 miliar sih, iya tunggakan se-Kota Sukabumi. Masih perkiraan tunggakan tersebut, mungkin kalau selesai semua sekolah melaporkan dan dilakukan pengecekan lagi arsip-arsipnya, bisa kurang atau lebih besar dari itu (Rp29 miliar)," sambungnya.
Budi menjelaskan, sekolah masih menunggu instruksi resmi dari Dinas Pendidikan soal mekanisme pengambilan ijazah. Hingga kini, belum ada aturan tertulis yang mengatur pembebasan ijazah bagi siswa yang masih memiliki tunggakan.
"Kami akan mengikuti arahan tapi sejauh ini belum ada petunjuk teknisnya seperti apa. Kami juga masih harus berkoordinasi dengan KCD dan Dinas Pendidikan Provinsi," ujarnya.
Meski demikian, Budi menegaskan sekolah tidak ingin mempersulit siswa dalam mengambil ijazah. Ia memastikan, selama ada komunikasi antara orang tua dan pihak sekolah, pasti akan ada solusi.
"Yang penting ada komunikasi. Sekolah pasti akan membantu orang tua siswa. Lagipula buat apa juga ijazah disimpan di laci sekolah bertahun-tahun," katanya.
Budi menyebut, beberapa sekolah swasta di Sukabumi sudah berdiri lebih dari 30 tahun. Dengan sejarah yang panjang, akumulasi tunggakan yang belum terbayar pun semakin besar.
Saat ini, pendataan ijazah tertahan masih berlangsung di 50 sekolah swasta di Kota Sukabumi. Terdiri dari 25 SMK, 14 SMA, dan 18 Madrasah Aliyah (MA).
"Kalau pendataan sudah selesai dan ada kebijakan dari dinas, kami akan informasikan ke alumni lewat media sosial," ucap dia.
Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V, Lima Faudiamar mengatakan, pihaknya memiliki skema khusus terkait tunggakan siswa di sekolah swasta yang menjadi salah satu penyebab penahanan ijazah. Dia mengatakan, akan ada kompensasi bagi siswa yang memiliki tunggakan.
"Nanti di verifikasi oleh Dinas Pendidikan dan nanti akan ada kompensasi tapi itu untuk kompensasinya kan harus membutuhkan juklak juknis lebih lanjut ya. Minimal kita dilihat dulu yang menunggak ini apakah betul orang tidak mampu atau tidak jangan sampai melihat begini memanfaatkan momen seperti ini. Jadi yang mampu bayar," kata Lima.
(iqk/iqk)