Pemprov Jabar Cari Solusi soal Sekolah Swasta Tolak Serahkan Ijazah

Pemprov Jabar Cari Solusi soal Sekolah Swasta Tolak Serahkan Ijazah

Bima Bagaskara - detikJabar
Kamis, 30 Jan 2025 15:18 WIB
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin (Foto: Anindyadevi Aurellia/detikJabar).
Bandung -

Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mencari solusi terkait polemik penahanan ijazah oleh sekolah swasta akibat tunggakan biaya pendidikan. Sejumlah lulusan kesulitan mendapatkan dokumen penting tersebut karena pihak sekolah enggan menyerahkannya secara cuma-cuma.

Diketahui, Disdik Jabar telah mengeluarkan surat edaran soal percepatan penyerahan ijazah kepada seluruh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta. Penyerahan ijazah ini paling lambat harus dilakukan pada 3 Februari 2025 mendatang.

Namun, surat edaran itu kabarnya ditolak oleh Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS). Mereka menolak untuk mendistribusikan ijazah tersebut karena menyangkut masalah kewajiban orangtua dalam memenuhi biaya pendidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi polemik itu, Pemprov Jabar berupaya mencari jalan tengah agar hak siswa tetap terpenuhi tanpa mengabaikan keberlangsungan operasional sekolah swasta.

"Untuk sekolah swasta nanti kami akan bahas bagaimana solusinya. Kami paham masih ada penahanan tapi apakah tidak ada cara lain. Ijazah itu kan anak sekolah mereka perlu ijazah," ucap Bey di Gedung Sate, Kamis (30/1/2025).

ADVERTISEMENT

"Jadi kami mohon diberikan untuk kepentingan anak-anak itu atau kita cari solusi bersama," imbuhnya.

Bey menyebut, Pemprov Jabar sangat mendukung upaya percepatan penyerahan ijazah. Soal kendala yang dikeluhkan sekolah swasta, Bey menekankan pihaknya bakal mencari cara agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Kami sangat mendukung agar ijazah itu diberikan kepada lulusan karena mereka memerlukan dan ke depan kita cari langkah lebih baik agar tidak terjadi tunggakan itu. Prinsipnya kami ingin anak-anak itu mendapat ijazah karena diperlukan," jelasnya.

Sebelumnya, Plh Kadisdik Jabar Deden Saepul Hidayat telah menjelaskan soal polemik tersebut. Menurutnya, meski berkaitan dengan biaya, namun seharusnya tidak dibolehkan sekolah menahan ijazah siswa yang telah lulus karena ijazah adalah hak dari peserta didik.

"Kalau swasta ada kemungkinan memang berkaitan dengan masalah biaya, tapi pada prinsipnya kami sampaikan tidak boleh menahan ijazah dalam bentuk apapun, karena ijazah itu hak anak-anak untuk mendapatkan pengakuan selesai melakukan suatu pendidikan," ucap Deden.

Deden mengungkap, Disdik Jabar tidak bisa ikut campur lebih jauh terkait tunggakan siswa di sekolah swasta. Namun dia berharap, sekolah swasta tetap bisa mengikuti arahan terkait percepatan penyerahan ijazah yang paling lambat harus dilakukan pada 3 Februari mendatang.

"Memang banyak masukan kepada kami, tapi kami tidak bisa ikut mencampuri karena itu kewenangan di sekolah swasta. Tapi kami ingin tegaskan bahwa Ijazah itu harus ada di sekolah dan tidak boleh ditahan, termasuk ada masalah dengan keuangan," ucapnya.

"Kalau ada yang belum, nanti tanggal 3 Februari, kami akan klarifikasi lagi kepada pihak satuan pendidikan, kenapa tidak disampaikan, ada berapa banyak yang belum dan lain sebagainya," tutup Deden.




(bba/mso)


Hide Ads