Sekolah di Jabar Wajib Serahkan Ijazah Paling Lambat 3 Februari

Sekolah di Jabar Wajib Serahkan Ijazah Paling Lambat 3 Februari

Bima Bagaskara - detikJabar
Sabtu, 25 Jan 2025 21:30 WIB
Ketua Fraksi PPP DPRD Jabar Zaini Shofari
Ketua Fraksi PPP DPRD Jabar Zaini Shofari. Foto: Bima Bagaskara/detikJabar
Bandung -

Sekolah di Jawa Barat wajib menyerahkan ijazah kepada lulusannya paling lambat pada 3 Februari 2025 mendatang. Hal itu dilakukan sesuai instruksi Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Permintaan tersebut sesuai dengan surat edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE perihal Percepatan Penyerahan Ijazah jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya yang ditandangani tanggal 23 Januari 2025.

Pada surat itu dijelaskan, dalam rangka memastikan pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran, satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu juga sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, Persesjen Kemdikbudristek No 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemdikbudristek No 1 Tahun 2022.

"Sehubungan hal termaksud, kami minta untuk melaksanakan percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB," tulis surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Wahyu Mijaya sebagaimana dilihat detikJabar, Sabtu (25/1/2025).

ADVERTISEMENT

Dalam surat edaran itu, sekolah harus mendata, melaporkan dan menyerahkan ijazah tahun pelajaran 2023/2024 atau tahun pelajaran sebelumnya, yang belum diserahkan kepada lulusan yang berhak menerima ijazah paling lambat tanggal 3 Februari 2025.

Sekolah juga harus berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dalam melaksanakan penyerahan ijazah yang belum tersampaikan.

"Apabila sampai batas waktu tidak terealisasi, maka pihak sekolah harus menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dilengkapi berita acara dari sekolah kepada cabang dinas pendidikan," jelas surat edaran tersebut.

"Untuk selanjutnya kepala cabang dinas menyerahkan ijazah tersebut kepada lulusan yang berhak menerima ijazah,".

Terpisah, Ketua Fraksi PPP DPRD Jabar Zaini Shofari menyambut baik adanya edaran dari Dinas Pendidikan Jabar yang telah berkomitmen melakukan percepatan penyerahan ijazah.

"Alhamdulillah mendapatkan respons yang positif, ada beberapa yang sudah diambil, namun ada dan juga masih banyak yang mengeluhkan kepada saya belum bisa diambil ijazah tersebut," kata Zaini.

Zaini meminta sekolah untuk memastikan pada 3 Februari nanti ijazah sudah diterima oleh lulusan. Dia juga tak segan untuk membuka aduan jika masih ada lulusan yang belum menerima ijazah dari sekolah.

"Jika sampai tanggal 3 Februari masih belum bisa diambil, segera kabari ke kita untuk kita bisa tindaklanjuti berkomunikasi dengan Kepsek, KCD, dan dinas," tegasnya.

(bba/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads