Pelaksanaan eksekusi lahan di Kampung Cangehgar, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan. Pengadilan Negeri (PN) Cibadak memastikan eksekusi lahan sesuai putusan hukum berkekuatan tetap atau inkracht.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua PN Cibadak Maruli Tumpal Sirait. Menurut Maruli, lahan yang dieksekusi memiliki luas sekitar satu hektare, namun terdiri dari beberapa bidang karena sebelumnya telah dijual kepada pihak-pihak tertentu.
"Luas lahan itu lebih kurang satu hektare dalam satu hamparan. Namun, karena pembeliannya dilakukan oleh beberapa pihak dengan ukuran berbeda-beda, akhirnya menjadi beberapa bidang," jelasnya, Rabu (22/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menegaskan bahwa pengadilan tetap melaksanakan eksekusi karena hingga putusan inkracht, tidak ada keberatan resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), meskipun ada klaim bahwa sebagian lahan merupakan tanah PUPR. Diikeahui ada pemilik warung bernama Baden yang memprotes ekskusi warungnya.
"Jika benar ada tanah milik PUPR, seharusnya pihak PUPR yang mengajukan keberatan sebelum eksekusi dilaksanakan. Sampai hari ini, kami tidak menerima surat keberatan atau dokumen lain dari PUPR, baik dari tingkat kabupaten maupun provinsi," tambah Maruli.
Pelaksanaan eksekusi tidak lepas dari dinamika lapangan. Sebagian warga memilih sukarela mengosongkan lahan, namun ada juga yang bertahan. Maruli mengungkapkan bahwa teknis eksekusi diatur oleh Panitera yang memimpin proses tersebut, termasuk penggunaan alat berat jika diperlukan.
"Kami memahami bahwa ada tiga kelompok warga, yakni yang sukarela mengosongkan, yang berdialog dengan pemohon, dan yang masih bertahan. Untuk yang sukarela, kami pastikan akan dibantu, termasuk penyimpanan barang-barang mereka. Namun, bagi yang bertahan, proses eksekusi tetap akan berjalan sesuai aturan," ujarnya.
Maruli kembali menjelaskan bahwa klaim tanah milik PUPR menjadi salah satu perdebatan di lapangan. Salah satu bangunan berupa warung nasi milik warga disebut berada di atas tanah PUPR, tetapi hal ini tidak dapat dihentikan tanpa dokumen resmi yang menyatakan keberatan.
"Jika memang itu tanah PUPR, mereka seharusnya mengajukan keberatan sebelum pelaksanaan eksekusi. Sampai hari ini, tidak ada satu pun keberatan resmi dari PUPR," jelasnya.
Dalam pelaksanaan eksekusi, Maruli juga menegaskan bahwa proses perdata tidak dapat terhambat oleh laporan pidana yang belum memiliki kepastian hukum.
"Tidak ada aturan yang menyatakan proses pidana dalam tahap penyelidikan dapat menghambat eksekusi. Kami bekerja berdasarkan putusan yang sudah pasti," ujarnya.
Saat dimintai keterangan terkait adanya keterlibatan Ormas dalam proses esekusi tersebut, Maruli membantah adanya keterlibatan ormas dalam proses eksekusi. Maruli menjelaskan bahwa pekerja yang dilibatkan untuk membongkar bangunan hanya merupakan kuli lepas, bukan anggota ormas.
"PN tidak pernah meminta bantuan dari ormas mana pun. Petugas yang terlibat terdiri dari personel PN, Polres, Kodim, Satpol PP, dan kuli untuk membantu angkut barang. Kalau ada pihak lain yang tidak berseragam resmi, itu di luar kendali kami," tegasnya.
Maruli menegaskan bahwa nyawa dalam perkara perdata adalah perdamaian. Jika kedua pihak mencapai kesepakatan, eksekusi dapat dihentikan. Namun, dalam kasus ini, proses perdamaian belum terjadi hingga hari eksekusi dilaksanakan.
"Ketika termohon dan pemohon setuju untuk berdamai, maka semua proses selesai. Namun, jika tidak ada perdamaian, kami akan melanjutkan eksekusi sesuai putusan yang ada," pungkasnya.
(sya/dir)