Pasangan suami istri Baden (60) dan Nani (55) hanya bisa menatap warung miliknya yang dihancurkan petugas eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Baden sempat terlihat beberapa kali protes terkait eksekusi itu karena warungnya tidak berada di area objek yang masuk dalam eksekusi. Ia kekeuh karena warung miliknya berada di atas tanah Binamarga atau Pekerjaan Umum (PU), menurutnya itu bisa dibuktikan dengan adanya patok PU.
"Tidak ada surat pemberitahuan soal eksekusi, tidak ada surat pengadilan. Kalau untuk rumah saya yang berada di dalam objek mah memang ada pemberitahuan eksekusi, kalau warung ini enggak ada pemberitahuan. Ini tanah PU, kalau PU yang mau bongkar ya silakan. Tapi bukan objek eksekusi yang sekarang," protes Baden kepada detikJabar, Rabu (22/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baden, istri dan anaknya hanya bisa pasrah saat ekskavator mulai menghancurkan bangunan warung miliknya. Ia berusaha memanggil petugas PN Cibadak untuk menegaskan posisi warungnya.
"Kalau oleh PU ya silakan, sekarang dibongkar paksa, saya tadi juga sempat protes, tapi kan enggak dihiraukan oleh pengadilan, enggak ada informasi ini sudah ini (dihancurkan), tidak ada informasi bakal diganti atau tidak," ujarnya.
Baden sendiri memang tinggal di tanah yang berperkara tersebut sudah 20 tahun lamanya. Untuk rumah dan pekarangannya yang lain memang pihaknya menerima, surat pemberitahuan dari pengadilan.
"Saya sudah 20 tahun tinggal di sini, dasar saya tinggal dan bangun rumah karena ada Surat Pelepasan Hak (SPH) dari Habib Umar selaku pemilik SPH," tegasnya.
Diketahui, petugas gabungan melakukan eksekusi lahan seluas 1 hektar lebih di Kampung Cangehgar, RT 02/RW 02, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Sedikiitnya ada 21 KK yang bermukim di kawasan itu.
Aksi itu diwarnai protes warga yang mengaku aktivitas eksekusi tersebut tidak dilakukan secara sistematis. Goni salah seorang warga sempat marah saat aliran listriknya tiba-tiba di cabut oleh petugas PLN.
"Jangan asal cabut kamu, saya pasang itu bayar, awas kamu kalau ada barang-barang saya yang hilang. Jangan sembarangan, jangan asal bawa barang-barang ini," teriak Goni.
Ia juga protes karena semua barang miliknya yang diangkut tidak dicatat secara benar oleh petugas pengadilan. "Kalau ada kerusakan, kehilangan siapa yang tanggung jawab," teriak dia.
Hingga saat ini pihak PN Cibadak belum bisa memberikan keterangan, mereka mempersilahkan awak media untuk mengkonfirmasi ke Humas PN Cibadak di kantor. "Silahkan, silahkan ke kantor saja ya, saya tidak ada kewenangan," ungkap salah seorang petugas pengadilan.
Diketahui, petugas gabungan melakukan eksekusi lahan seluas 1 hektar lebih di lokasi tersebut. Dari surat yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, dengan nomor 124/KPN.W11-U18/HK2.4/I/2025 itu tertulis perihal pengosongan lahan.
(sya/sud)