Kabar Regional

Berlaku 3 Februari, Plastik Sekali Pakai Dilarang di Bali

Rizky Setyo Samudero - detikJabar
Kamis, 23 Jan 2025 01:30 WIB
Ilustrasi sampah plastik di Bali (Foto: ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Bali -

Pemprov Bali melarang penggunaan air kemasan plastik mulai 3 Februari 2025. Kebijakan itu diiringi dengan diwajibkannya penggunaan tumbler di instansi hingga sekolah.

"Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra, dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari detikTravel Selasa (21/1/2025).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Instansi Dilarang Sediakan Air Minum dan Makanan dalam Kemasan Plastik

Indra mengatakan melalui SE tersebut, seluruh instansi dilarang menyediakan air minum dan makanan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun kegiatan resmi, seperti rapat dan acara seremonial. Seluruh pegawai diwajibkan membawa tumbler pribadi dengan bahan stainless atau plastik yang telah bersertifikat BPA Free.

Indra menekankan kebijakan ini juga diterapkan di sekolah untuk mengedukasi siswa mengenai pengurangan sampah plastik. Ia meminta kepala sekolah dan guru menjadi teladan bagi peserta didik serta mendorong kebiasaan menggunakan tumbler untuk mengurangi sampah plastik di lingkungan sekolah.

"Kami berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait demi mewujudkan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan," kata mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali itu.

Selanjutnya Isi dari Surat Edaran Pemprov Bali soal Larangan Penggunan Kemasan Plastik




(yum/yum)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork