Jalan Raya Purwakarta-Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sempat membahayakan usai ketumpahan caustic soda liquid. Namun polisi memastikan jalan yang menghubungkan wilayah Karawang-Purwakarta dengan Bandung Barat itu sudah aman dilintasi kendaraan setelah dilakukan upaya penanganan.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan pada Rabu (25/12/2024), unit Kimia Biologi dan Radioaktif (KBR) Tim Gegana Polda Jabar sudah melakukan dekontaminasi.
"Kami pastikan bagi pengendara dari arah Purwakarta menuju Padalarang, bahwa ruas Jalan Raya Purwakarta-Padalarang yang sempat ditumpahi cairan kimia soda api sudah aman dilintasi karena sudah didekontaminasi Unit KBR Gegana Polda Jabar," kata Tri saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (31/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penelusuran, titik awal kebocoran cairan soda api itu bermula di daerah Cigentur, Cikalongwetan, kemudian berlanjut ke daerah Cikubangsari, sampai berhenti di Kampung Cikamuning, Padalarang.
"Jadi dekontaminasi terhadap jalur sepanjang 8 kilometer itu supaya tidak ada lagi kendaraan dan pengendara yang terdampak cairan kimia soda api," kata Tri.
Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dampak tumpahan cairan kimia yang dikenal juga dengan Natrium Hidroksida (NaOH) dari truk milik CV Yasindo Multi Pratama.
"Jadi kemarin kami mengundang Puslabfor Bareskrim Polri untuk proses penyelidikan truk tangki pengangkut zat kimia soda api yang mengalami kebocoran di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang," kata Tri.
Ia menyebut penyelidikan oleh Tim Puslabfor dan serangkaian penyelidikan yang sudah dilakukan sebelumnya, sebagai bahan menarik kesimpulan berdasarkan scientific investigation.
"Jadi nanti semua kesimpulan yang diambil itu secara komprehensif setelah sebelumnya melalui proses penyelidikan scientific investigation sampai akhirnya kita menentukan tersangka," kata Tri.
Sejauh ini, Tri mengatakan pasal yang dilanggar dalam insiden tersebut yakni Pasal 310 UU 22 nomor 2009 tentang lalulintas dan jalan raya.
"Nanti kesimpulan semuanya, bisa mengetahui apakah ada aturan dan pasal lain yang dilanggar karena mengakibatkan banyak korban baik itu luka ringan maupun luka berat dan dampaknya kan luas. Nah ini yang nantinya tentu saja kita harus minta second opini dari keterangan para ahli," kata Tri.
(dir/dir)