Puslabfor Polri Dikerahkan Telisik Cairan Kimia Tumpah di Jalanan KBB

Puslabfor Polri Dikerahkan Telisik Cairan Kimia Tumpah di Jalanan KBB

Whisnu Pradana - detikJabar
Sabtu, 28 Des 2024 16:50 WIB
Cairan kimia tumpah di Jalan Purwakarta-Padalarang
Cairan kimia tumpah di Jalan Purwakarta-Padalarang (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Polres Cimahi meminta bantuan Tim Puslabfor Bareskrim Polri untuk menginvestigasi insiden tumpahnya cairan kimia caustic soda liquid di Jalan Raya Padalarang-Purwakarta.

Sebelum Tim Puslabfor, Polres Cimahi terlebih dahulu mendatangkan Unit Kimia Biologi dan Radioaktif Gegana Brimob Polda Jabar untuk melakukan dekontaminasi

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan Tim Puslabfor melakukan olah TKP dan mengambil sampel cairan kimia yang diketahui berupa Natrium Hidroksida atau soda api (NaOH) dari truk milik CV Yasindo Multi Pratama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kemarin kami mengundang Puslabfor Bareskrim Polri untuk proses penyelidikan truk tangki pengangkut zat kimia soda api yang mengalami kebocoran di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang," kata Tri saat ditemui, Sabtu (28/12/2024).

Ia menyebut penyelidikan oleh Tim Puslabfor dan serangkaian penyelidikan yang sudah dilakukan sebelumnya, sebagai bahan menarik kesimpulan berdasarkan scientific investigation.

ADVERTISEMENT

"Jadi nanti semua kesimpulan yang diambil itu secara komprehensif setelah sebelumnya melalui proses penyelidikan scientific investigation sampai akhirnya kita menentukan tersangka," kata Tri.

Tri mengatakan scientific investigation oleh Tim Puslabfor Bareskrim Mabes Polri juga bakal menunjukkan penyebab tumpahnya cairan soda api hingga berdampak pada rusaknya 500-an kendaraan dan 104 orang luka-luka.

"Kemudian nanti kami akan mengundang juga ahli untuk menentukan penyebab cairan kimia itu bisa bocor. Apakah karena reaksi kimia cairan yang dibawa merusak tambalan karena sifatnya korosi, atau karena ada penyebab lainnya," ujar Tri.

Sejauh ini, Tri mengatakan pasal yang dilanggar dalam insiden tersebut yakni Pasal 310 UU 22 nomor 2009 tentang lalulintas dan jalan raya.

"Nanti kesimpulan semuanya, bisa mengetahui apakah ada aturan dan pasal lain yang dilanggar karena mengakibatkan banyak korban baik itu luka ringan maupun luka berat dan dampaknya kan luas. Nah ini yang nantinya tentu saja kita harus minta second opini dari keterangan para ahli," kata Tri.




(dir/dir)


Hide Ads