Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) segera memanggil perusahaan yang berkaitan dengan tumpahnya cairan kimia caustic soda liquid di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang, pada Selasa (24/12/2024).
Cairan kimia Natrium Hidroksida yang dikenal juga dengan soda api (NaOH) itu diketahui diproduksi PT Pindo Deli di Karawang. Lalu cairan itu kabarnya akan dibawa ke CV Yasindo Multi Pratama di Kota Bandung menggunakan truk tangki berkapasitas 20 ton.
Pengawas Lingkungan Hidup (PLH) pada DLH Bandung Barat, Adhi Setyowibowo mengatakan dua perusahaan tersebut bakal diminta keterangan terkait insiden tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka (PT Pindo Deli) memang produksi cairan itu (caustic soda liquid). Jadi ada keterangan yang akan kita minta, pertama CV Yasindo Multi Pratama dulu baru PT Pindo Deli. Mungkin Senin atau Selasa besok," kata Adhi saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/2024).
Adhi mengatakan beberapa poin yang bakal digali yakni mengenai regulasi pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti itu apakah dipatuhi perusahaan atau tidak.
"Ternyata dari hasil pengecekan awal dengan Polres Cimahi, ternyata enggak ada SOP termasuk emergency-nya juga. Makanya nanti akan kita panggil, apakah itu dia sengaja atau bagaimana? Untuk sopir juga belum tersertifikasi," kata Adhi.
Sebelumnya, Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan untuk mengungkap penyebab tumpahnya cairan tersebut, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi mata termasuk sopir.
"Perlu disampaikan sampai saat ini, ada 10 saksi yang sidah dimintai keterangan oleh Sat Lantas Polres Cimahi. Terdiri dari sopir, kemudian pengendara dan warga di sepanjang lokasi kejadian," kata Tri saat ditemui di Mapolres Cimahi.
Tri mengatakan saat ini WG (54), sopir truk tangki dengan nomor polisi D 9475 AF itu masih berstatus saksi. Pihaknya belum menetapkan tersangka lantaran penyelidikan masih terus berjalan.
"Sampai sekarang masih penyelidikan dan memang belum ada tersangka yang ditetapkan. Tapi untuk sopir yang berstatus saksi, kita kenai wajib lapor selama penyelidikan," kata Tri.
(yum/yum)