Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, Jawa Barat menjadi provinsi dengan tingkat keterpaparan judi online (judol) tertinggi di Indonesia. Jumlah transaksinya pun tak main-main, yakni Rp 3,8 triliun.
Sepanjang 2024, polisi meringkus bandar judol hingga menggerebek markas judol. Polisi juga mengungkap, praktik promosi judol berkedok tarian yang menjerat influencer, Gunawan 'Sadbor'.
Berikut rangkuman pengungkapan kasus judol selama 2024 di Jabar:
Polisi di Subang Ringkus Bandar Judol
Satreskrim Polres Subang berhasil meringkus pria berinisial N yang diduga menjadi fasilitator situs judol. Saat diringkus Kasat Reskrim Polres Subang AKP Gilang Friyana, pria berumur 46 tahun ini kedapatan tengah bertransaksi judol di wilayah Blanakan, Subang.
"Kami berhasil menangkap tersangka yang saat itu sedang melakukan transaksi melalui platform online," kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Subang, Rabu, 6 November 2024.
Modus dalam kejadian ini, pelaku diduga memfasilitasi transaksi judi online di salah satu situs. Dari perbuatannya, tersangka mendapatkan keuntungan dari pengguna akun yang memenangkan judi online.
"Berdasarkan laporan polisi, tersangka memfasilitasi transaksi togel melalui situs judi online dengan memotong 20% dari setiap kemenangan pengguna akun," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 46 ribu serta uang non tunai di akun pelaku dengan senilai Rp 113 ribu.
Pasal yang dikenakan untuk tersangka tindak pidana perjudian online dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Ariek menambahkan, pihaknya akan memberantas praktik perjudian di Subang, Dia tak segan meringkus pelaku-pelaku yang terjerat di dalam dunia gelap perjudian khususnya judi online.
"Polres Subang akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas perjudian yang semakin berkembang secara online. Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku, terutama yang memanfaatkan teknologi untuk menjerat masyarakat dalam praktik ilegal ini," pungkas Ariek.
Selebgram Cantik Harus Rasakan Dinginnya Lantai Penjara Usai Promosi Judol
Tak berhenti di Subang, giliran Polresta Bandung yang berhasil menangkap selebgram yang promosikan judol. Selebgram cantik berinisial DFA hanya dapat tertunduk lesu dan wajahnya ditutup rambut saat digiring personil Satreskrim Polresta Bandung ke lokasi gelar perkara yang ada di Mapolresta Bandung, Senin, 11 November 2024.
Wanita berumur 25 tahun yang sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna biru itu diringkus polisi setelah nekat melakukan promosi situs judol.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Setelah itu polisi langsung melakukan penyelidikan. "Kita sudah mengungkap kasus dimana tersangka melakukan endorse mempromosikan situs judi online," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung.
Kusworo mengungkapkan, pengungkapan dilakukan berdasarkan tindak lanjut program asta cita Presiden Indonesia. Salah satu dari program itu, yakni pemberantasan judi online.
"Polresta Bandung mengungkap kasus perjudian online sebagaimana tindak lanjut daripada Asta Citra program Bapak Presiden Republik Indonesia diantaranya adalah memberantas judi online, penyelundupan, serta tindak pidana korupsi dan narkoba," tegasnya.
Pihaknya mengungkapkan tersangka inisial DFA telah melakukan aksinya selama dua bulan. Tersangka pun mendapatkan keuntungan dari situs judi online yang dipromosikannya.
"Dimana yang bersangkutan melakukan perbuatan ini sudah kurang lebih 2 bulan dan yang bersangkutan mendapatkan pendapatan Rp1,5 juta per 2 minggu," ucapnya.
Menurutnya aksi yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan instastory pada fitur Instagram. Dalam instastory itu ia mempromosikan situs judi online. "Yang bersangkutan mempromosikan di instastory dan masyarakat yang melihat bisa ikut berinteraksi untuk memudahkan bertransaksi judi online," ungkapnya.
menurut Kusworo, tersangka merupakan warga Kabupaten Bandung. Dengan profesi sehari-harinya adalah sebagai ibu rumah tangga. "Untuk tersangka inisial DFA itu yang bersangkutan warga Kabupaten Bandung. Kategorinya selebgram dan sebagai ibu rumah tangga memiliki anak usia 3 bulan," kata Kusworo.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan undang-undang ITE tentang perjudian dan juga pasal 303 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun pidana penjara dan denda Rp10 miliar.
Waduh! Otak Situs Judol di Pangandaran Pelajar SMA
Memang tak kenal umur, bandar hingga pemain judol sudah menyasar ke anak di bawah umur. Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Pangandaran mengamankan 4 pelaku pengelola situs judol. Dari keempat tersangka dua di antaranya anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Keempat tersangka diamankan Satreskrim Polres Pangandaran pada 14 November 2024. Adapun barang bukti yang diamankan 9 HP, 2 Personal Computer (PC) dan 3 monitor PC.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan, empat tersangka yang ditahan itu diantaranya ABH 1, 17 tahun, ABH 2, 16 tahun, AAN (22) dan ES (23). Mereka merupakan warga di Kecamatan Padaherang.
"Mereka terungkap pada 14 November 2024 kemarin. Semuanya warga asli Pangandaran," kata Mujianto dalam konferensi Pers di Mako Polres Pangandaran, Rabu, 20 November 2024.
Mujianto mengungkapkan, modus operandi mereka membuat 2 website slot dengan nama yang berbeda. Ia mengatakan dari antara empat orang pelaku dua orang merupakan pelajar yang masih sekolah SMA wilayah Kabupaten Pangandaran. "Kedua pelaku anak di bawah umur dan dua orang pelaku sudah dewasa," katanya.
Menurutnya, otak pembuat situs itu salah satunya merupakan ABH yang masih duduk di bangku SMA dan satu temannya sudah tidak sekolah. Sementara dua lagi merupakan orang dewasa.
"Keempat pelaku itu memiliki tugas masing-masing. Dua ABH sebagai pengelola situs serta admin dan dua lagi promotor," ungkapnya.
Ia mengatakan dua admin slot membagikan situs dan promosi melalui media sosial. "Modusnya komentar di akun-akun medsos," katanya.
Menurutnya, mereka beroperasi sejak Februari hingga November dengan penghasilan mencapai Rp 60 juta. Akibat perlakuan itu pelaku terjerat pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Atau Pasal 3 atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 Undang Undang RI nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(wip/yum)