Polisi Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Judi Tajen Berdarah di Bangli

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Judi Tajen Berdarah di Bangli

Sui Suadnyana, Leona Wirawan - detikBali
Senin, 07 Jul 2025 20:10 WIB
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Bangli, Aipda I Nengah Wirata. (Dok. Polres Bangli)
Foto: Kasubsi Penmas Sihumas Polres Bangli, Aipda I Nengah Wirata. (Dok. Polres Bangli)
Bangli -

Polisi menetapkan lima tersangka baru dalam kasus judi sabung ayam atau tajen berdarah di Banjar Tabu, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli. Seorang penjudi tajen I Komang Alam Sutawan tewas di arena sabung ayam itu.

Sebelum ada lima tersangka baru, polisi telah menetapkan Wayan Luwes alias Jero Luwes yang membunuh Komang Alam sebagai tersangka. Jero Luwes juga sudah ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Bangli.

Kini, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari empat pengeroyok Jero Luwes berinisial JR (52), KA (23), WD (56), dan JM (58), serta seorang penggelar judi tajen di lokasi berinisial KS (29). Semuanya adalah warga Desa Songan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motifnya diduga karena mereka kesal temannya, Mang Alam ditusuk Jero Luwes. Mereka membalas bersama-sama ke Jero Luwes", jelas Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Seksi Hubungan Masyarakat (Sihumas) Polres Bangli, Aipda I Nengah Wirata, saat dihubungi detikBali, Senin (7/7/2025).

Lima orang pengeroyok Jero Luwes dan seorang penggelar judi tajen itu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (3/7/2025). Kelimanya sudah ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli.

ADVERTISEMENT

Wirata mengungkapkan keempat pengeroyok Jero Luwes dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun. Mereka telah diamankan bersama barang bukti sebuah linggis serta pakaian berdarah milik para tersangka dan korban.

Sementara itu, KS (29) menjadi satu-satunya tersangka yang ditetapkan dalam tindak pidana perjudian. KS dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Menurut Wirata, KS mengaku menggelar judi tajen bersama Komang Alam di Banjar Tabu, Desa Songan, pada Sabtu (14/6/2025). Polisi menyita sejumlah barang bukti dari KS berupa uang tunai Rp 500 ribu, sangkar ayam, pengeras suara, dan catatan taruhan yang digunakan dalam judi tajen.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads