Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial EN, warga Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi tewas tersambar Kereta Api Siliwangi (KA 334) rute Sukabumi - Cipatat. Jasadnya kini dibawa ke RSUD Syamsudin, SH, Kota Sukabumi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian ini terjadi pada pukul 11.34 WIB di antara KM 67+4 s.d. KM 67+5 petak jalan Gandasoli - Cireungas, Desa Citeunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (29/11/2024).
Kasubsi Pengelola Informasi Dokumentasi dan Multimedia (PIDM) Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Ruli Bahtiarudin mengatakan, mulanya anggota piket siaga Mako Polsek Cireunghas mendapat laporan dari petugas PT. KAI terkait adanya seseorang tersambar kereta api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas PT. KAI yang melaporkan atas nama MI, masinis kereta api kepada petugas atas nama Andri satpam Stasiun Gandasoli untuk mengecek kejadian di lokasi. Selanjutnya piket siaga Mako Polsek Cireunghas mendatangi TKP dan memeriksa saksi serta melakukan olah TKP kemudian menghubungi Unit laka dan Inafis Polres Sukabumi Kota," kata Ade.
Dia mengatakan, kondisi korban saat ditemukan di lokasi sudah dalam keadaan meninggal dunia. Ia menggunakan baju batik warna coklat lengan panjang dan celana panjang warna hitam.
Manager Humasda PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung Ayep Hanapi, mengatakan akibat adanya kejadian ini, KA Siliwangi mengalami keterlambatan 3 menit untuk memeriksa kondisi rangkaian di Stasiun Cireungas. Setelah dinyatakan aman oleh petugas, KA Siliwangi dapat melanjutkan perjalanan kembali.
"Sangat disayangkan adanya kejadian ini, kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang," jelas Ayep.
"Kami terus mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel, karena masih banyaknya masyarakat beraktivitas di sepanjang jalur kereta hingga mengakibatkan korban jiwa. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," sambungnya.
Dia mengatakan, apabila pihak KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI. Ayep mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)," jelas Ayep.
Menurutnya, sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson berupa seruling lokomotif setiap melewati pintu perlintasan ataupun terdapat bahaya yang menghalangi di depannya.
Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.
Sejak bulan Januari-November 2024, tercatat sudah ada 18 kejadian kendaraan menemper KA di perlintasan sebidang, dengan jumlah korban 7 orang luka-luka dan 8 orang meninggal dunia. Sementara kejadian orang menemper KA baik di perlintasan sebidang maupun di jalur rel tercatat sudah ada 45 kejadian dengan jumlah korban 13 orang luka-luka, dan 32 orang meninggal dunia.
"Banyaknya insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi area rel, yang bukan hanya area terlarang tetapi juga sangat berisiko. PT KAI Daop 2 memastikan operasional kereta api berjalan aman dan lancar, namun keselamatan publik juga sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat untuk tidak berada di area berbahaya tersebut," tutup Ayep.
(yum/yum)