Satu orang pejalan kaki dilaporkan tewas akibat tertemper Kereta Api (KA) Feeder di dekat Stasiun Cimunding, Kota Cimahi, Kamis (28/11/2024). Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi membenarkan kejadian tersebut.
Dari informasi yang diterima detikJabar, korban bernama Enok, berusia 49 tahun, warga Cikawao 04/13 Pacet, Kabupaten Bandung.
"Kejadian ini terjadi pada pukul 09.36 WIB di KM 149+7 emplasemen Stasiun Cimindi dengan korban 1 orang perempuan," kata Ayep dihubungi detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat kejadian ini, KA Feeder mengalami keterlambatan 7 menit untuk memeriksa kondisi rangkaian di Stasiun Cimahi. Setelah dinyatakan aman oleh petugas, KA Feeder dapat melanjutkan perjalanan kembali.
"Sangat disayangkan adanya kejadian ini, kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang," ungkap Ayep.
PT KAI kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel, karena masih banyaknya masyarakat beraktivitas di sepanjang jalur kereta hingga mengakibatkan korban jiwa.
"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," ujar Ayep.
Untuk jasad korban sudah dievakuasi PMI Kota Cimahi dan relawan setempat yang selanjutnya diboyong ke RS Hasan Sadikin Bandung.
Menurut Ayep, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dijelaskan, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson berupa seruling lokomotif setiap melewati pintu perlintasan ataupun terdapat bahaya yang menghalangi di depannya.
Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.
39 Tewas Tertemper dan Menemper KA Sepanjang Januari-November
Ayep menjelaskan, sejak Bulan Januari sampai November 2024, tercatat sudah ada 18 kejadian kendaraan menemper KA di perlintasan sebidang, dengan jumlah korban 7 orang luka-luka dan 8 orang meninggal dunia.
"Sementara kejadian orang menemper KA baik di perlintasan sebidang maupun di jalur rel tercatat sudah ada 43 kejadian dengan jumlah korban 12 orang luka-luka dan 31 orang meninggal dunia," tuturnya.
Banyaknya insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi area rel, yang bukan hanya area terlarang tetapi juga sangat berisiko.
"PT KAI Daop 2 memastikan operasional kereta api berjalan aman dan lancar, namun keselamatan publik juga sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat untuk tidak berada di area berbahaya tersebut," pungkas Ayep.
(yum/yum)