Langgar Aturan di Bandung, 14 Warga Diberi Sanksi

Langgar Aturan di Bandung, 14 Warga Diberi Sanksi

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Jumat, 22 Nov 2024 16:51 WIB
Sidang tipiring di Bandung.
Sidang tipiring di Bandung (Foto: Istimewa).
Bandung -

Sebanyak 14 orang didakwa melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Bandung. Akibat perilakunya, mereka harus menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata.

Sidang dilakukan pada Jumat (22/11) pagi dan selesai pada pukul 11.00 WIB. Sidang berjalan dengan tertib. Dalam laporan Giat Penindakan Yustisi, terdapat 10 terdakwa pelanggaran berdagang di tempat terlarang. Sementara 4 lainnya melakukan pelanggaran buang sampah sembarangan di area fasilitas umum.

Sepuluh orang terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf f Perda No. 9 Tahun 2019. Pelanggaran dilakukan di beberapa lokasi, seperti Jalan Otto Iskandardinata, Taman Kaca, Jalan A.H. Nasution, Jalan Diponegoro, dan Jalan Soekarno-Hatta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara empat orang terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 juncto Pasal 19 ayat (1) huruf e Perda No. 9 Tahun 2019. Pelanggaran tersebut terjadi di Jalan Kiaracondong dan Jalan Rereongan Sarupi, Ciumbuleuit.

Total 14 terdakwa menjalani proses sidang yustisi dengan sanksi berupa denda dan kurungan subsider. Masing-masing terdakwa yang terbukti melakukan pelanggaran aturan berdagang, dipidana denda Rp100 ribu dengan subsider 12 hari kurungan. Mereka juga diperintahkan membayar biaya perkara Rp1.000.

ADVERTISEMENT

Sementara terdakwa yang melakukan pelanggaran buang sampah sembarangan, dipidana denda sebesar Rp150 ribu subsider 12 hari kurungan. Mereka juga diperintahkan membayar biaya perkara Rp1.000.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah personel dari berbagai pihak, seperti Satpol PP Kota Bandung, termasuk PPNS dan pejabat terkait, tiga personel dari Pengadilan Negeri Bandung, dan satu eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Penegakan hukum ini diharapkan Pemkot Bandung, dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan menjaga ketertiban umum di Kota Bandung.




(aau/mso)


Hide Ads